RADARPEKALONGAN.ID, KEDUNGWUNI – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EC (40), warga Kota Pekalongan, ditangkap oleh Polres Pekalongan karena diduga mencuri telepon genggam (HP) dan perhiasan milik majikannya.
Ironisnya, EC baru bekerja di rumah majikannya, MA (32), yang berlokasi di Perumahan Maya Residence, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, selama tiga hari.
“Selain Hp, beberapa perhiasan juga diketahui telah hilang, hingga kerugian yang diderita korban mencapai Rp25 juta,” terang Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga:Rekomendasi 6 Tempat Ngopi Kalcer di Pekalongan, Tempat Ngumpulnya Anak Muda!Pekalongan Kota Batik, Warisan Budaya dan Destinasi Wisata yang Mendunia
Ipda Warsito menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui korban MA pada Selasa, 9 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku mulai bekerja pada 13 Mei 2025. Namun, pada 16 Mei 2025, EC meminta izin pulang dengan alasan anaknya hendak bekerja dan membutuhkan pakaian. Korban MA bahkan sempat menawarkan karyawannya untuk mengantar EC, namun pelaku menolak dan memilih menggunakan jasa ojek daring.
Pada Senin, 9 Juni 2025, korban MA baru menyadari bahwa beberapa barang miliknya telah hilang, termasuk HP VIVO dan sejumlah perhiasan. Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Kedungwuni.
Petugas Satreskrim Polsek Kedungwuni, dibantu Resmob Polres Pekalongan, melakukan penyelidikan intensif. “Modus dari pelaku ini, mencuri Hp dan perhiasan tanpa seizin pemiliknya,” kata Ipda Warsito.
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 3 Juli 2025 di rumahnya. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk proses penyidikan lebih lanjut. Diduga, EC nekat melakukan pencurian ini karena faktor ekonomi, lantaran anaknya akan berangkat melaut dan membutuhkan uang. Ini merupakan kali pertama tersangka melakukan tindak pidana pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
