RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Kota Pekalongan, PA Sumber Hasil, digeruduk puluhan anggota ormas, LSM, dan perwakilan mantan karyawan pada Kamis (9/10/2025).
Massa menuntut perusahaan yang berlokasi di Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Pekalongan Utara, itu segera mengembalikan ijazah para mantan karyawan yang diduga ditahan selama bertahun-tahun.
Ketua Ormas Bintang Adhiyaksa, Didik Pramono, menyebut seratus lebih ijazah hingga kini masih belum dikembalikan perusahaan. “Banyak mantan karyawan yang dirugikan. Mereka kesulitan mencari pekerjaan karena ijazah ditahan,” ungkap Didik.
Baca Juga:Kabar Gembira! Progres Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Batang Sudah Capai 80 Persen!Wali Kota Aaf Resmikan Nikah Massal di Hotel Berbintang, Delapan Pasangan Raih Legalisasi Hukum!
Ketua LSM Robin Hood 23, Arif, juga menyatakan siap mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami akan memperjuangkan hak-hak mantan karyawan. Pemerintah jelas sudah melarang praktik penahanan ijazah,” tegas Arif.
Sementara itu, perwakilan dari perusahaan, Legito, membantah tudingan penahanan ijazah. Menurutnya, perusahaan hanya “mengamankan” ijazah milik mantan karyawan yang belum menyelesaikan kewajiban. “Masalah ini sudah pernah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, tetapi belum ada titik temu,” ujarnya.
Setelah mendapat tekanan massa, pihak perusahaan akhirnya berjanji akan mengembalikan ijazah kepada para pemiliknya. Namun, ormas dan LSM mengancam akan menggelar aksi lanjutan bila janji itu tidak ditepati.(way)