Tepis Isu PHK Massal Imbas Efisiensi Anggaran, BKPSDM Kendal Pastikan Nasib PPPK Aman

Tepis Isu PHK Massal Imbas Efisiensi Anggaran, BKPSDM Kendal Pastikan Nasib PPPK Aman
ABDUL GHOFUR BERI KETERANGAN - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basir, memberi keterangan ke awak media.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membantah tegas desas-desus mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Isu tersebut belakangan merebak dan memicu keresahan di kalangan pegawai, menyusul adanya wacana efisiensi pembatasan belanja pegawai di daerah. Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kendal, Abdul Basir, memastikan nasib ribuan tenaga PPPK di wilayahnya, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, dalam kondisi aman.

“Kami sudah menggelar rapat, dan di Kendal ini insyaallah aman. Kami belum memutuskan untuk pemberhentian PPPK,” ujar Abdul Basir saat memberikan keterangan, Minggu (12/4/2026).

Baca Juga:Imbas Konflik Timur Tengah, Harga Kedelai Tembus Rp 11.000, Perajin Tahu Tempe Kendal MenjeritTingkatkan Literasi Digital, Ratusan Pelajar SMA Pekalongan Digembleng Pelatihan AI

Sebagai informasi, saat ini Pemkab Kendal menaungi sebanyak 5.206 PPPK penuh waktu dan 1.106 PPPK paruh waktu.

Benturan Aturan Belanja Pegawai

Keresahan terkait ancaman PHK ini bermula dari implementasi kebijakan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Aturan yang ditargetkan berlaku paling lambat pada 2027 tersebut membatasi porsi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Basir secara terbuka mengakui bahwa porsi belanja pegawai di Kabupaten Kendal saat ini menyentuh angka 43 persen dari total APBD, melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak lantas diikuti dengan pemecatan sepihak terhadap para PPPK.

PHK Memiliki Syarat Ketat

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, mekanisme pemberhentian PPPK memiliki syarat yang sangat ketat dan jelas. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah PHK hanya dengan alasan efisiensi anggaran semata.

“Pemberhentian hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti masa kontrak berakhir, meninggal dunia, mengundurkan diri, pelanggaran disiplin berat, atau kinerja yang tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya menegaskan landasan hukum yang ada.

Sebagai jalan keluar atas membengkaknya postur anggaran belanja pegawai, Pemkab Kendal berencana untuk melakukan konsultasi intensif dengan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan demi mencari win-win solution tanpa harus mengorbankan nasib para pegawai.

0 Komentar