Tunggu Juknis Pusat, PPPK Kendal Segera Diterjunkan Perkuat Koperasi Merah Putih

Tunggu Juknis Pusat, PPPK Kendal Segera Diterjunkan Perkuat Koperasi Merah Putih
ABDUL GHOFUR Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basyir
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal tengah bersiap menugaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperkuat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional guna mendongkrak tata kelola perekonomian desa hingga ke akar rumput.

Rencana penugasan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang diperkuat dengan surat edaran lintas kementerian—mulai dari Kementerian Koperasi, Kementerian PANRB, Kemendagri, hingga BKN. Regulasi tersebut menegaskan arah baru pembinaan koperasi desa agar jauh lebih profesional dan berdaya saing.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basyir, meluruskan mekanisme dari kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemindahan status kepegawaian bagi PPPK. Skema yang diterapkan murni berupa penugasan tambahan yang terukur, dan dikendalikan langsung oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga:Siaga Penuh! Polres Pekalongan Gelar TFG & Sispamkota Antisipasi Demo May Day Berujung RusuhGenjot Ekonomi Desa, Puluhan Armada Koperasi Merah Putih Batang Dibagikan Jelang Peresmian Presiden

“PPPK tidak ditarik ke KDMP. Status mereka tetap. Yang ada adalah penugasan tambahan untuk memperkuat operasional koperasi, dan itu harus sesuai koridor regulasi,” ujar Abdul Basyir saat memberikan keterangan, Sabtu (25/4/2026).

SDM Aparatur Sebagai Tulang Punggung

Basyir memastikan, hanya PPPK yang memenuhi kualifikasi kompetensi yang akan diterjunkan ke lapangan. Peran mereka pun tidak bersifat simbolik, melainkan ditugaskan secara langsung untuk membenahi kelembagaan, tata kelola manajerial, hingga efektivitas operasional KDMP.

Langkah ini membuktikan komitmen pemerintah yang tengah menyiapkan aparatur negara sebagai motor penggerak transformasi koperasi desa.

“SDM aparatur akan jadi tulang punggung. Ini bukan sekadar membantu, tapi memastikan koperasi berjalan profesional dan berkelanjutan,” imbuh Basyir.

Masih Menanti Juknis Resmi

Kendati arah kebijakan sudah terpetakan dengan jelas, eksekusi di tingkat daerah belum dapat dilakukan. Pemkab Kendal saat ini masih menanti turunnya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai payung hukum implementasi di lapangan.

Selain itu, pemerintah pusat saat ini masih mengunci fokus pada proses rekrutmen tenaga manajer profesional yang kelak akan ditempatkan sebagai pengelola utama di masing-masing KDMP.

0 Komentar