RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Menyambut peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Jumat (1/5/2026), elemen serikat pekerja di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, bersiap menggelar aksi damai. Penyampaian aspirasi tersebut rencananya akan dipusatkan di depan Kantor Bupati Kendal dengan membawa sejumlah isu krusial di sektor ketenagakerjaan.
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Kabupaten Kendal, Sudarmadji, menyatakan bahwa peringatan May Day bukan sekadar perayaan seremonial tahunan. Momentum ini menjadi wadah penting untuk menyuarakan hak-hak buruh yang kerap terpinggirkan di tengah pesatnya dinamika industri.
“Dewan Buruh Kendal akan menggelar aksi damai dan menyampaikan tuntutan kepada Pemkab Kendal untuk menyelesaikan berbagai persoalan perburuhan,” ujar Sudarmadji saat memberikan keterangan, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga:Waspada Maling! Polres Pekalongan Tingkatkan Patroli Malam di Titik Rawan KriminalitasPeringati Hari Otda 2026, Pemkot Pekalongan Sinkronkan Program Daerah dengan Asta Cita Presiden
Isu Nasional: Tolak Outsourcing hingga RUU Ketenagakerjaan
Sudarmadji memaparkan, pada tingkat nasional, serikat buruh mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja. Secara tegas, mereka juga menuntut penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing), penghentian praktik upah murah, serta perlindungan nyata dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kami juga mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, reformasi perpajakan yang adil, serta perlindungan pekerja, termasuk ratifikasi Konvensi ILO 190 terkait kekerasan di dunia kerja dan perlindungan pekerja digital,” tegasnya membeberkan deretan tuntutan nasional.
Isu Lokal: Desak UMSK 2027 dan Pengawasan TKA
Untuk isu ketenagakerjaan di tingkat daerah, para buruh secara khusus akan menyoroti regulasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kendal tahun 2027. Selain itu, mereka menuntut pemerintah daerah bertindak tegas terhadap praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting).
“Kami juga menolak praktik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seumur hidup yang tidak memberikan kepastian kerja,” tambah Sudarmadji.
Tuntutan lokal lainnya mencakup penolakan terhadap pemungutan pajak indekos di kawasan industri dan pendidikan yang dinilai memberatkan kelas pekerja, serta pengawasan ketat terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kendati membawa banyak tuntutan, buruh Kendal memastikan tetap mendukung iklim investasi masuk ke daerah, dengan catatan mutlak memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.
