Warning Keras Bupati Kendal: Ketahuan Selingkuh atau Salah Gunakan Wewenang, PPPK Langsung Dipecat

Warning Keras Bupati Kendal: Ketahuan Selingkuh atau Salah Gunakan Wewenang, PPPK Langsung Dipecat
ABDUL GHOFUR SANKSI TEGAS - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, didampingi Kepala BKPSDM Kendal, Abdul Basyir, pada Selasa (5/5/2026), memastikan bahwa sanksi tegas berupa pemberhentian langsung akan dijatuhkan kepada PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan kompromi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melanggar aturan disiplin. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, secara tegas memberikan warning keras berupa sanksi pemecatan atau pemberhentian secara langsung bagi PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Peringatan tegas tersebut disampaikan Dyah saat memberikan sambutan pembukaan dalam agenda Orientasi PPPK Pemkab Kendal yang digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2026).

“Khusus ASN PPPK, jika melakukan pelanggaran berat, akan langsung diberhentikan tanpa melalui tahapan,” tegas Bupati Dyah di hadapan para peserta.

Baca Juga:Miris! 300 Sekolah di Batang Rusak, Terkendala Anggaran Perbaikan Diprediksi Butuh 45 TahunBanjir Aneh di Awal Kemarau Rendam 8 Kelurahan Kendal, Ratusan Perahu Jadi Biang Kerok

Dyah menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam penanganan pelanggaran ringan dan berat. Untuk jenis pelanggaran ringan, pemerintah masih memberikan kelonggaran berupa evaluasi yang akan dijadikan indikator penilaian perpanjangan kontrak. Namun, hal tersebut sama sekali tidak berlaku bagi pelanggaran berat.

Menurutnya, ketegasan ini dan kegiatan orientasi yang tengah berjalan merupakan pondasi awal untuk membentuk karakter PPPK yang profesional, berkompeten, dan memegang teguh etika moral aparatur sipil negara.

Selingkuh dan Abaikan Tugas Jadi Kategori Pelanggaran Berat

Menyambung ketegasan Bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basyir, membeberkan batasan pelanggaran yang dapat berujung pada pencabutan status kepegawaian. Sanksi tegas tersebut telah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Bupati Kendal terkait disiplin pegawai.

“Pelanggaran berat itu di antaranya perselingkuhan dan penyalahgunaan kewenangan,” urai Abdul Basyir menjabarkan klausul pelanggaran dalam perjanjian kerja.

Terkait kasus perselingkuhan, Basyir menegaskan bahwa penindakannya harus didasari oleh alat bukti yang kuat. Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan kewenangan, ia mencontohkan tindakan indisipliner di mana PPPK tidak menjalankan tugas pokoknya, seperti guru yang secara sengaja mengabaikan kewajiban utamanya untuk mengajar.

“Setiap PPPK sudah memiliki batas kewenangan yang jelas. Ketika melampaui itu, konsekuensinya tegas—sanksi,” pungkasnya memperingatkan.

Sebagai informasi, kegiatan orientasi ini melibatkan total 1.331 peserta. Jumlah tersebut terdiri dari 11 orang PPPK dari formasi tahun 2023 dan 1.320 PPPK formasi 2024 yang meliputi tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Pembekalan pembentukan karakter abdi negara ini diagendakan berlangsung secara berkelompok selama tiga hari ke depan. (fur)

0 Komentar