RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, angkat bicara merespons polemik di tengah masyarakat terkait dugaan pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang. Faiz secara tegas membantah isu tersebut dan memastikan jajarannya tidak melakukan pembelian kendaraan operasional baru.
Klarifikasi ini awalnya disampaikan Faiz secara langsung melalui kolom komentar di akun media sosial informasi lokal @batang_update, guna meluruskan persepsi publik yang sempat berkembang liar.
“Nggak ada beli mobil listrik kok. Masih pakai mobil yang lama aja,” tulis Faiz menanggapi isu tersebut di media sosial.
Baca Juga:Terjegal Status Aset, Rencana Revitalisasi Taman Kalireyeng Kendal Mandek pada 2026Rawat Tradisi Legenonan, Warga Desa Jagung Pekalongan Perkuat Silaturahmi dan Gotong Royong
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi, Faiz menjelaskan bahwa kehadiran mobil listrik di lingkungan Pemkab Batang baru-baru ini hanyalah sebatas uji coba dan penjajakan inovasi teknologi, bukan pengadaan barang. Ia mengibaratkan proses tersebut seperti sedang menjajal produk sebelum mempertimbangkan keputusannya di masa depan.
“Setuju, tidak ada pengadaan mobil listrik. Coba-coba kan tidak berarti beli. Ke mal coba sepatu belum tentu beli sepatu,” ujar Faiz memberikan analogi.Fokus Sewakan Lahan untuk SPKLU
Alih-alih menghamburkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membeli kendaraan dinas baru, Pemkab Batang justru tengah menjajaki peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Faiz mengungkapkan, pihaknya membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk menyewakan sejumlah lahan milik pemerintah daerah.
Lahan tersebut nantinya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) alias charging station.
“Tidak ada rencana pengadaan mobil listrik kok. Hanya tanah Pemda disewa untuk charging station. Jadi justru ada pendapatan untuk Pemda,” terangnya. “Ada SPKLU yang mau nyewa lahan-lahan Pemda itu saja, kita sewakan, harga sesuai appraisal.”
Faiz menjamin seluruh skema kerja sama dan penyewaan aset daerah ini akan berjalan transparan dan tunduk pada ketentuan resmi, termasuk berpatokan pada standar nilai taksir (appraisal) yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Skema bisnis ini diklaim akan memberikan suntikan dana segar bagi daerah tanpa membebani keuangan Pemkab.
