Parah! Sewa Eks Pendopo Kabupaten Pekalongan Rp 2,9 Miliar Nunggak, Baru Dibayar Rp 290 Juta

Parah! Sewa Eks Pendopo Pekalongan Rp 2,9 Miliar Nunggak, Baru Dibayar Rp 290 Juta, FORMASI Desak Putus Kontra
Istimewa KUNJUNGAN - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir bersama Wakil Ketua Sumar Rosul saat kunjungan ke Ex Pendopo Nusantara belum lama ini.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Pengelolaan aset bersejarah eks Pendopo Kabupaten Pekalongan yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kota Pekalongan, kini tengah menjadi sorotan tajam! Beredar kabar mengejutkan bahwa pihak penyewa lahan tersebut diduga kuat melakukan wanprestasi alias ingkar janji terkait pembayaran uang sewa miliaran rupiah.

Ketua DPP Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) Pekalongan, Mustajirin, angkat bicara membongkar karut-marut kerja sama ini. Tak main-main, ia mengungkapkan bahwa nilai kontrak sewa lahan di kawasan strategis tersebut menyentuh angka Rp 2,9 miliar untuk durasi lima tahun.

Sesuai kesepakatan awal, pihak pengelola diwajibkan menyetor uang sewa sebesar Rp 580 juta setiap tahunnya. Namun faktanya, memasuki tahun kedua masa kontrak, setoran yang masuk ke kas daerah disebut-sebut baru di angka Rp 290 juta!

Baca Juga:Keren! 1.748 Pelari Ramaikan Ajang BERUNI 2026 di Pekalongan, Wali Kota Aaf Beri Pesan KhususBantah Isu Beli Mobil Listrik, Bupati Batang Faiz Kurniawan: Cuma Uji Coba dan Sewakan Lahan SPKLU

“Seharusnya sampai tahun kedua total pembayaran sudah mencapai Rp1.160.000.000, tetapi kenyataannya baru dibayar Rp290 juta. Ini jelas mengingkari perjanjian atau wanprestasi,” beber Mustajirin dengan nada kecewa.

Pemkab Sudah Layangkan Surat Peringatan (SP) 2

Mustajirin menyebutkan, berdasarkan bocoran informasi dari pejabat berwenang di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pekalongan, pemerintah daerah bukannya diam saja. Langkah penagihan sesuai prosedur rupanya sudah ditempuh.

Bahkan, Pemkab Pekalongan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tahap kedua kepada pihak pengelola kawasan tersebut. Sayangnya, peringatan tegas itu belum mendapat respons positif.

“Sekarang tinggal satu kali lagi surat peringatan. Jika sampai tiga kali surat peringatan tidak direspons, maka nantinya akan dilakukan pemanggilan oleh pejabat yang lebih berwenang,” urainya lebih lanjut.

Kondisi ini jelas memicu kerugian besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pekalongan. Oleh karena itu, FORMASI mendesak agar pemerintah daerah tidak segan-segan mengambil langkah hukum terberat, yakni memutus kontrak secara sepihak.

“Saya berharap Pemkab Pekalongan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pengelola kawasan tersebut dengan melakukan pemutusan kontrak kerja sama, karena sudah jelas terjadi wanprestasi atau ingkar janji,” tegas Mustajirin.

Kawasan Bersejarah Malah Jadi Gudang

Karut-marut pengelolaan aset ini semakin memanas usai Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir bersama Wakil Pimpinan H. Sumar Rosul, turun tangan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks eks Pendopo Nusantara beberapa waktu lalu.

0 Komentar