“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama,” kata Bondan menegaskan pentingnya pengawasan sosial di lingkungan masyarakat.Langkah Rehabilitasi Korban dan Bayi
Sebagai langkah perlindungan dan pemulihan, bayi laki-laki tersebut saat ini telah berada di bawah pengawasan dan penanganan pemulihan Dinas Sosial Kabupaten Kendal. Pihak dinkes berencana memindahkan perawatan bayi tersebut ke panti khusus perlindungan anak di wilayah Salatiga guna menjamin keselamatan, nutrisi, serta tumbuh kembangnya.
Atas tindakan pidana kedaruratan perlindungan anak ini, tersangka ANR resmi ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 473 ayat (9) KUHP dan/atau Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung.
Baca Juga:Miris! Hampir 5 Tahun Mangkrak Muspro, LSM Pekalongan Kompak Berniat Kontrak Rumah Dinas Ketua DPRDBekali Keterampilan Pasca-Bui, Warga Binaan Lapas Pekalongan Belajar Budidaya Bebek Petelur
Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun, yang akan ditambah sepertiga dari total pidana pokok karena statusnya sebagai orang tua kandung korban.
