Berawal dari Penemuan Bayi di Ringinarum, Polres Kendal Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung

Berawal dari Penemuan Bayi di Ringinarum, Polres Kendal Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung
ABDUL GHOFUR KONFERENSI PERS - Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Rabu (20/5/2026).
0 Komentar

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama,” kata Bondan menegaskan pentingnya pengawasan sosial di lingkungan masyarakat.Langkah Rehabilitasi Korban dan Bayi

Sebagai langkah perlindungan dan pemulihan, bayi laki-laki tersebut saat ini telah berada di bawah pengawasan dan penanganan pemulihan Dinas Sosial Kabupaten Kendal. Pihak dinkes berencana memindahkan perawatan bayi tersebut ke panti khusus perlindungan anak di wilayah Salatiga guna menjamin keselamatan, nutrisi, serta tumbuh kembangnya.

Atas tindakan pidana kedaruratan perlindungan anak ini, tersangka ANR resmi ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 473 ayat (9) KUHP dan/atau Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung.

Baca Juga:Miris! Hampir 5 Tahun Mangkrak Muspro, LSM Pekalongan Kompak Berniat Kontrak Rumah Dinas Ketua DPRDBekali Keterampilan Pasca-Bui, Warga Binaan Lapas Pekalongan Belajar Budidaya Bebek Petelur

Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun, yang akan ditambah sepertiga dari total pidana pokok karena statusnya sebagai orang tua kandung korban.

0 Komentar