RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual berupa persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. Kasus memprihatinkan ini melibatkan seorang ayah kandung berinisial ANR sebagai tersangka utama, dan terungkap setelah adanya peristiwa penemuan bayi di pemukiman warga.
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai penemuan seorang bayi laki-laki di sebuah pekarangan rumah di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum. Informasi mendalam mengenai penanganan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers resmi yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal.
Kasatreskrim Polres Kendal, Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan warga dalam kondisi selamat pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Bayi itu ditemukan terbungkus selembar daster di halaman rumah.
Baca Juga:Miris! Hampir 5 Tahun Mangkrak Muspro, LSM Pekalongan Kompak Berniat Kontrak Rumah Dinas Ketua DPRDBekali Keterampilan Pasca-Bui, Warga Binaan Lapas Pekalongan Belajar Budidaya Bebek Petelur
“Unit PPA bersama Inafis Satreskrim Polres Kendal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan bayi,” ujar Bondan Wicaksono saat memberikan keterangan rilis, Rabu (20/5/2026).
Identifikasi Ibu Kandung dan Penangkapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran yang intensif, tim penyidik kepolisian berhasil mengidentifikasi ibu kandung dari bayi tersebut, yakni seorang remaja berinisial DRSP. Dari pemeriksaan psikologis dan medis, DRSP diketahui terpaksa melahirkan seorang diri tanpa bantuan tenaga medis dan meninggalkan bayinya di pekarangan karena didera rasa takut yang mendalam.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa bayi yang dilahirkan tersebut merupakan hasil dari tindakan kekerasan seksual kronis yang dilakukan oleh ANR, yang tidak lain adalah ayah kandung dari DRSP. Mengetahui kejadian tersebut, kakek korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Kendal agar perkara ini diproses secara hukum.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, jajaran Satreskrim Polres Kendal bergerak melakukan penangkapan terhadap ANR pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut.
