RADARPEKALONGAN.ID – BPJS Ketenagakerjaan mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja guna mempermudah akses kepemilikan rumah bagi peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, mengatakan program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu pekerja memperoleh hunian layak dengan skema pembiayaan yang terjangkau.
Baca Juga:Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri, Dukung Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025Jasa Raharja Jadikan Harkitnas 2026 Momentum Penguatan Pelayanan yang Adaptif dan Responsif
“Melalui program MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan rumah dengan bunga lebih ringan dibandingkan bunga komersial serta tenor pinjaman yang panjang,” katanya, Kamis (21/05/2026).
Ia menjelaskan terdapat empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat dimanfaatkan peserta, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Menurut Widhi, fasilitas tersebut diberikan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan plafon pembiayaan yang beragam.
Untuk KPR, dikatakannya, peserta dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp500 juta dengan suku bunga BI Repo Rate ditambah mulai 3 persen hingga maksimal 3,5 persen serta jangka waktu pinjaman hingga 30 tahun.
“Program KPR ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum memiliki rumah sehingga diharapkan dapat membantu mereka mewujudkan hunian pertama,” katanya.
Selain itu, peserta yang telah memiliki rumah juga dapat memanfaatkan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan plafon maksimal Rp200 juta dan tenor hingga 15 tahun.
Sementara untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), peserta dapat memperoleh fasilitas hingga Rp150 juta dengan jangka waktu maksimal 15 tahun.
Baca Juga:512 Siswa MI dari Dabin 3 Pekalongan Ikuti Peragaan Manasik HajiMore Than Cooking, It’s a Style: Miyako Perkenalkan Rice Cooker Limited Edition
BPJS Ketenagakerjaan juga membuka akses pembiayaan bagi developer atau pengembang yang menjadi peserta aktif melalui fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi.
“Untuk pengembang, pinjaman dapat diberikan hingga 80 persen dari nilai konstruksi di luar harga tanah dengan tenor maksimal lima tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan program tersebut BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan sejumlah perbankan dan developer untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja.
