Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka AH bakal dijerat menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman yang tidak main-main.
Dicecar 52 Pertanyaan, Pengacara Klaim Pak Kiai Menolak Seluruh Tuduhan
Di sisi lain, kubu tersangka langsung memasang benteng pertahanan. Tim Penasehat Hukum tersangka yang dikomandoi oleh advokat senior H. Arif NS, S.H., M.H., didampingi H. M. Sokheh, S.H., M.H., dan Kurnia Nova Saputra, S.H., pasang badan melakukan pendampingan hukum sejak pemeriksaan maraton berlangsung dari Rabu siang hingga tengah malam.
Arif mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang menguras energi tersebut, kliennya dicecar sebanyak 52 pertanyaan oleh tim penyidik Unit PPA. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya menolak mentah-mentah seluruh draf tuduhan yang dilayangkan oleh para santriwati.
Baca Juga:Disatroni Maling, Rumah Kepala Dinas Pertanian Kendal Kemalingan Dua Sepeda Senilai Puluhan Juta RupiahLampaui Korban Covid-19, Wagub Taj Yasin Ungkap Tingginya Angka Kematian TBC dan Luncurkan Program Speling
“Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Dari laporan enam santriwati itu, secara substansi tidak akan kami jelaskan secara detail. Tetapi oleh beliau (AH), dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak.
‘Tidak benar, tidak benar,’ seperti itu,” ungkap Arif NS saat menggelar konferensi pers dadakan di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (28/5/2026) dini hari pukul 00.30 WIB.
Arif mengaku kaget luar biasa mendengar penangkapan ini lantaran selama ini mengenal sosok AH sebagai tokoh agama yang alim dan memiliki rekam jejak perilaku yang santun di masyarakat. Meski menghormati draf penahanan, ia meminta polisi tetap objektif dan profesional.
“Kami melihat ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti. Jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, ya kami mohon penyidik untuk menghentikan perkara ini,” tambahnya.
Siapkan Strategi Sakti Saksi Meringankan dalam Sidang
Menghadapi draf persidangan ke depan, tim kuasa hukum tengah menyusun strategi maut dengan rencana menghadirkan saksi adécharge (saksi yang meringankan) serta saksi ahli hukum pidana untuk membedah pasal-pasal yang disangkakan.
“Biar nanti ada fakta yang sebenarnya seperti apa. Apakah apa yang dilaporkan itu terbukti atau tidak, atau ketidaksengajaan. Jadi tentunya kami akan menghadirkan saksi adécharge, ya, saksi yang meringankan dan juga saksi ahli. Nanti akan menilai apakah apa peristiwa yang dialami itu betul-betul termasuk dalam perbuatan pidana seperti yang dilaporkan,” pungkas Arif.
