Oknum Pengasuh Padepokan PA Buaran Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pengacara Sebut Kiai Membantah

Oknum Pengasuh Padepokan PA Buaran Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pengacara Sebut Kiai Membantah
WAHYU HIDAYAT DITAHAN – AH saat akan dibawa ke ruang tahanan Polres Pekalongan Kota, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati, Kamis dini hari (28/5/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kasus dugaan asusila yang mengguncang institusi pendidikan keagamaan di wilayah Kabupaten Pekalongan akhirnya memasuki babak baru. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan oknum pengasuh padepokan sekaligus pondok pesantren “PA” di Kecamatan Buaran, berinisial AH, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri.

Gelar perkara yang menegangkan pada Rabu malam (27/5/2026) langsung berujung pada penahanan AH. Pemuka agama tersebut kini resmi mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pekalongan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, menegaskan bahwa penyidik tidak main-main dalam mengusut kasus ini. Status tersangka disematkan setelah draf penyidikan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat sesuai undang-undang.

Baca Juga:Disatroni Maling, Rumah Kepala Dinas Pertanian Kendal Kemalingan Dua Sepeda Senilai Puluhan Juta RupiahLampaui Korban Covid-19, Wagub Taj Yasin Ungkap Tingginya Angka Kematian TBC dan Luncurkan Program Speling

“Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga, terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Setiyanto dengan nada bicara bariton yang mantap di hadapan awak media, Rabu (27/5/2026) malam.

Pihak kepolisian membeberkan bahwa dua alat bukti sakti yang berhasil diamankan meliputi draf keterangan para saksi, keterangan ahli, serta barang bukti fisik berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian kelam itu berlangsung.

Korban Berpotensi Bertambah, Polisi Langsung Buka Posko Pengaduan

Hingga draf berita ini diturunkan, tercatat sudah ada enam orang santriwati yang berani bersuara dan berstatus sebagai saksi korban. Kendati demikian, polisi mengendus adanya potensi jumlah korban yang lebih banyak dalam pusaran kasus ini.

Guna memfasilitasi para korban lain yang mungkin masih trauma dan takut melapor, Polres Pekalongan Kota bergerak taktis dengan membuka posko pengaduan resmi bagi para santri maupun masyarakat luas.

“Dimungkinkan nanti ada penambahan (saksi korban) kalau memang itu ada. Jadi kami juga sudah membuat posko untuk pengaduan. Bilamana ada masyarakat atau dari para santri ada yang merasa dilecehkan, silakan sesegera mungkin melapor ke kami, sehingga akan langsung kami proses,” kata Kasat Reskrim penuh komitmen.

0 Komentar