Standardisasi Moratorum Tata Ruang Fisik Pesantren
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang guna mengeliminasi repetisi kasus di kemudian hari, Ketua DPRD menegaskan bakal memperketat instrumen legalitas pendirian pondok pesantren maupun padepokan baru. Otoritas daerah akan menerapkan kebijakan pembatasan operasional secara rigid bagi lembaga yang belum mengantongi draf izin operasional resmi dari Kemenag.
“Kami meminta agar pondok-pondok pesantren yang berdiri itu harus izin. Tanpa izin tidak boleh operasional dulu,” tutur Munir dengan nada tegas.
Lebih lanjut, tata ruang arsitektur dan lingkungan domestik internal pondok juga akan dijadikan salah satu draf indikator kelayakan perizinan. Regulasi baru akan mewajibkan adanya pemisahan zonasi fisik yang jelas antara area santri laki-laki, santri perempuan, serta perimeter hunian pengasuh.
Baca Juga:Disatroni Maling, Rumah Kepala Dinas Pertanian Kendal Kemalingan Dua Sepeda Senilai Puluhan Juta RupiahLampaui Korban Covid-19, Wagub Taj Yasin Ungkap Tingginya Angka Kematian TBC dan Luncurkan Program Speling
Struktur DPRD Kabupaten Pekalongan dilaporkan telah melayangkan nota komunikasi resmi kepada Plt. Bupati Pekalongan guna menyusun draf pengetatan pengawasan berkala, demi menjaga stabilitas dan keamanan iklim pendidikan maritim ke depan. (yon)
