Pasca Kasus Buaran, DPRD Desak Pengawasan Ponpes Diperketat dan Izin Operasional Diperiksa Total

Pasca Kasus Buaran, DPRD Desak Pengawasan Ponpes Diperketat dan Izin Operasional Diperiksa Total
TRIYONO Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan mendesak dilakukannya reformasi struktural terhadap regulasi dan pengawasan institusi pendidikan berbasis keagamaan. Langkah ini diambil sebagai respons kedaruratan pasca-mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang melanda salah satu padepokan di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, mengonfirmasi bahwa otoritas legislatif menaruh atensi makro terhadap penyelesaian draf perkara ini. Pihaknya meminta seluruh instansi penegak hukum dan dinas terkait melakukan penanganan komprehensif, baik dari sisi yudisial maupun pemulihan psikososial di draf ekosistem pendidikan tersebut.

“Ini musibah untuk kita semua. Karena itu DPRD meminta kepada masyarakat untuk menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Yang menyangkut persoalan hukum tentu nanti akan ditangani oleh Polresta,” ujar H. Abdul Munir saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Jum’at (29/5/2026).

Baca Juga:Disatroni Maling, Rumah Kepala Dinas Pertanian Kendal Kemalingan Dua Sepeda Senilai Puluhan Juta RupiahLampaui Korban Covid-19, Wagub Taj Yasin Ungkap Tingginya Angka Kematian TBC dan Luncurkan Program Speling

Jaminan Keberlanjutan Hak Pendidikan dan Kelulusan Santri

Selain mengawal jalannya draf investigasi oleh aparat kepolisian, Abdul Munir memberikan penekanan khusus pada aspek pemenuhan hak-hak dasar para santri yang masih terdaftar dan bermukim di padepokan tersebut. Otoritas daerah diwajibkan hadir guna memitigasi risiko terjadinya anomali putus sekolah massal akibat stigma sosiologis dari dampak kasus hukum yang berjalan.

Legislatif mendesak jajaran eksekutif segera melakukan koordinasi taktis bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) serta Dinas Pendidikan setempat. Intervensi ini mendesak dilakukan, khususnya bagi santri tingkat madrasah aliyah yang dalam waktu dekat dijadwalkan menempuh draf kelulusan dan prosesi wisuda akademik.

“Kami berharap jangan sampai santri-santri ini kemudian tidak sekolah atau putus sekolah. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bagaimana mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan,” kata Munir memaparkan kewajiban proteksi negara.

DPRD juga mendorong optimalisasi penanganan pemulihan trauma (trauma healing) bagi para korban yang terdampak langsung. Skema pendampingan klinis psikologis harus disiapkan secara berkala guna mengeliminasi ketakutan kolektif dan mengembalikan kestabilan mental para pelajar agar dapat kembali beraktivitas secara reguler.

“Yang diduga menjadi korban tentu harus ditangani bagaimana agar mereka bisa tegar kembali, bisa pulih, tidak ada ketakutan, dan bisa belajar kembali,” ungkapnya merinci draf perlindungan anak.

0 Komentar