Sempat Kabur ke Hutan, Tersangka Pencabulan Anak di Brangsong Ditangkap Polres Kendal, Terancam 15 Tahun

Sempat Kabur ke Hutan, Tersangka Pencabulan Anak di Brangsong Ditangkap Polres Kendal, Terancam 15 Tahun
ABDUL GHOFUR DIAMANKAN - Petugas Satreskrim Polres Kendal mengamankan AF, terduga pelaku pencabulan terhadap anak, setelah sempat melarikan diri usai kasusnya dilaporkan kepada kepolisian. Tersangka ditangkap di Semarang dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut, Jumat (29/5/2026).
0 Komentar

Pihak kepolisian langsung berkoordinasi taktis dengan instansi terkait, yakni UPTD PPA serta Dinas Sosial Kabupaten Kendal, untuk draf penanganan rehabilitasi mental anak secara intensif.

“Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan intensif dari UPTD PPA dan Dinas Sosial Kendal untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” terang AKBP Hendry Susanto Sianipar.

Kini, hari-hari AF dipastikan bakal dihabiskan di balik jeruji besi. Atas draf perbuatan tidak terpujinya itu, tersangka AF bakal dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan sanksi hukuman yang sangat berat.

Baca Juga:Telusuri Sejarah Kadipaten, Peneliti UGM Gali Data Otentik Hari Jadi Kabupaten Batang Melalui Trah AdipatiHadiri Tirto Night Festival Pekalongan, Wakil Wali Kota Balgis Diab Apresiasi Semarak Takbir Keliling

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Kendal memungkasi draf keterangannya kepada awak media. (fur)

0 Komentar