Sempat Kabur ke Hutan, Tersangka Pencabulan Anak di Brangsong Ditangkap Polres Kendal, Terancam 15 Tahun

Sempat Kabur ke Hutan, Tersangka Pencabulan Anak di Brangsong Ditangkap Polres Kendal, Terancam 15 Tahun
ABDUL GHOFUR DIAMANKAN - Petugas Satreskrim Polres Kendal mengamankan AF, terduga pelaku pencabulan terhadap anak, setelah sempat melarikan diri usai kasusnya dilaporkan kepada kepolisian. Tersangka ditangkap di Semarang dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut, Jumat (29/5/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Akhir pelarian AF (34), warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah benar-benar berujung nestapa. Pria yang tega melakukan draf pencabulan maut terhadap seorang anak perempuan di bawah umur ini akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Kendal setelah sempat nekat kabur dan bersembunyi di dalam hutan.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah draf laporan resmi dilayangkan pihak keluarga korban ke Mapolres Kendal. Mengetahui dirinya diburu polisi, AF langsung ambil langkah seribu untuk menghindari draf jerat hukum. Namun, kesigapan Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kendal berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membeberkan draf kronologi penangkapan pelaku. Pihaknya menerima laporan kasus asusila ini pada 21 Mei 2026 lalu dan langsung menerjunkan tim buser untuk mengejar pelaku.

Baca Juga:Telusuri Sejarah Kadipaten, Peneliti UGM Gali Data Otentik Hari Jadi Kabupaten Batang Melalui Trah AdipatiHadiri Tirto Night Festival Pekalongan, Wakil Wali Kota Balgis Diab Apresiasi Semarak Takbir Keliling

“Pelaku sempat melarikan diri ke area hutan di wilayah Kaliwungu Selatan. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Semarang pada 23 Mei 2026,” ungkap Kapolres Kendal saat menggelar draf konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

Manfaatkan Rumah Sepi, Korban Ternyata Kerabat Dekat Sendiri

Berdasarkan draf penyidikan mendalam, modus operandi yang digunakan pelaku terbilang sangat licik. AF memanfaatkan draf kondisi rumah yang sedang kosong dan sepi untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang baru menginjak usia 10 tahun.

Mirisnya lagi, korban ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat dengan tersangka. Fakta ini tentu saja membuat draf keluarga korban syok berat dan mengutuk keras perbuatan pelaku.

“Korban merupakan kerabat dekat pelaku dan masih di bawah umur. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya,” kata Hendry dengan nada geram.

Selain berhasil menjebloskan tersangka ke dalam draf sel tahanan, tim penyidik juga sukses mengamankan sejumlah barang bukti fisik di lokasi kejadian yang berkaitan erat dengan perkara asusila tersebut guna melengkapi berkas draf penyidikan.

Dinas Sosial Turun Tangan Obati Trauma Korban, Pelaku Terancam Membusuk di Penjara

Guna memulihkan draf kondisi mental korban yang mengalami trauma hebat pasca-kejadian, Polres Kendal memastikan bocah malang tersebut mendapatkan draf perlindungan penuh dan pendampingan psikologis tingkat lanjut selama proses hukum bergulir.

0 Komentar