Dinilai Berkelakuan Baik, Empat Warga Binaan Rutan Kelas IIA Pekalongan Diusulkan Dapat Hak Integrasi

Dinilai Berkelakuan Baik, Empat Warga Binaan Rutan Kelas IIA Pekalongan Diusulkan Dapat Hak Integrasi
DOK RUTAN LODJI, SIDANG TPP – Rutan Kelass IIA Pekalongan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Rutan, Senin (8/6/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, Pekalongan — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Rutan. Agenda berkala ini difokuskan untuk membahas usulan pemberian hak integrasi sosial serta memproyeksikan pengangkatan tahanan pendamping (tamping) bagi warga binaan yang memenuhi kualifikasi.

Sidang pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua TPP Rutan Pekalongan, M. Anang Saefulloh, serta diikuti oleh jajaran anggota komite dan wali pemasyarakatan. Dalam pergelaran tersebut, empat warga binaan resmi diusulkan untuk memperoleh hak integrasi, sedangkan 12 warga binaan lainnya masuk dalam fase penilaian kelayakan sebagai calon tamping.

Otoritas menegaskan bahwa forum TPP ini tidak hanya berfungsi sebagai verifikator kelengkapan dokumen administratif semata. Sidang ini menjadi instrumen evaluasi substantif untuk mengukur rekam jejak psikologis dan transformasi perilaku para narapidana selama mendekam di dalam rutan.

Baca Juga:Tiba di Indonesia, Lima Jemaah Haji Kloter 19 Kendal Langsung Dievakuasi Ambulans ke Rumah SakitSambut Kepulangan Jemaah Haji, Plt Bupati Pekalongan Sukirman Instruksikan Pemantauan Kesehatan

“Kepercayaan ini harus dijaga dengan baik. Integrasi maupun tugas sebagai tamping bukan hanya hak dan kesempatan, tetapi juga tanggung jawab untuk terus menunjukkan perilaku positif,” ujar M. Anang Saefulloh di hadapan peserta sidang, Senin, 8 Juni 2026.

Anang memaparkan, beberapa indikator variabel yang menjadi dasar penilaian tim penguji meliputi tingkat kedisiplinan harian, kepatuhan mutlak terhadap regulasi tata tertib hunian, hingga konsistensi keikutsertaan dalam program pembinaan kemandirian maupun kerohanian.

Aparatur pemasyarakatan berharap pemberian insentif hukum berupa pembebasan bersyarat atau asimilasi ini bisa menjadi stimulus moral bagi warga binaan lainnya. Pola penghargaan berbasis prestasi ini diterapkan guna meredam potensi gesekan atau konflik horizontal di dalam blok hunian.

“Tugas sebagai tamping merupakan tanggung jawab untuk menjadi teladan bagi warga binaan lainnya, serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan secara baik di tengah masyarakat,” kata Anang menambahkan.

Melalui standardisasi Sidang TPP yang transparan, Rutan Kelas IIA Pekalongan berupaya memastikan bahwa program reintegrasi sosial dapat berjalan optimal. Langkah ini dirancang agar para pelanggar hukum yang nantinya bebas dapat bertransformasi menjadi pribadi produktif yang diterima kembali oleh ekosistem masyarakat luar. (way)

0 Komentar