BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Batang terus menggencarkan penataan kawasan perkotaan dengan mengembalikan fungsi trotoar, jalur pejalan kaki, dan alun-alun sebagai ruang publik yang bebas dari aktivitas perdagangan permanen. Langkah ini bukan untuk menekan ekonomi rakyat, melainkan untuk menciptakan kota yang tertib, asri, dan nyaman bagi semua.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menegaskan bahwa area publik seperti trotoar dan alun-alun tidak boleh dikuasai oleh kelompok pedagang kaki lima (PKL) secara tetap. Menurutnya, tata ruang kota yang baik akan berdampak langsung pada kenyamanan wisatawan dan pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.
“Lingkungan yang bersih akan membuat orang betah datang ke Batang, baik untuk wisata, kuliner, maupun belanja. Pada akhirnya, roda ekonomi, kreativitas, dan kesejahteraan masyarakat ikut tumbuh,” ujar Faiz di Kantor Bupati Batang, Kamis (11/6).
Baca Juga:Dikebut TNI, Progres Konstruksi Jembatan Gantung Garuda di Pekalongan Capai 85 Persen Hubungkan 2 DesaPutar Musik DJ Keras hingga Larut Malam, Kafe di Kajen Ditertibkan Polres Pekalongan Usai Diadukan Warga
Lebih dari sekadar estetika, Bupati Faiz menyebut bahwa kebersihan memiliki makna luas: lingkungan yang sehat, pola pikir yang produktif, serta perilaku yang mencerminkan keadilan sosial. Ketiganya menjadi fondasi kesejahteraan yang ingin dibangun Pemkab Batang.
Agar penataan ini tidak merugikan pedagang, pemerintah daerah telah menyiapkan solusi konkret. Lahan eks Asrama Polri akan dialihfungsikan menjadi pusat kuliner atau food court sebagai lokasi berjualan yang layak bagi PKL yang sebelumnya beraktivitas di sekitar Alun-alun Batang. Sementara itu, fungsi hunian asrama dipindahkan ke wilayah Gondang.
“Supaya alun-alun bersih. Anak-anak bisa bermain, masyarakat bisa menikmati area publik. Ini milik bersama, bukan hanya untuk mereka yang berjualan,” tegas Faiz.
Ia juga menyoroti aspek keadilan dalam pemanfaatan ruang publik. Menurutnya, tidak boleh ada kelompok tertentu yang mengklaim area publik untuk berdagang, sementara warga lain tidak mendapat kesempatan serupa.
Pemkab Batang menegaskan tidak pernah melarang warganya mencari nafkah. Namun, aktivitas dagang harus dilakukan di tempat yang sesuai peruntukannya.
“Kalau area publik dikuasai untuk berjualan, lalu dasar apa orang lain tidak boleh berjualan di tempat yang sama? Itu tidak adil. Area publik harus bisa dinikmati semua orang, tanpa dikapling-kapling. Berjualanlah di tempat yang sudah disediakan,” pungkas Faiz. (nov/fel)
