KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Kendal memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 tetap berjalan meskipun alokasi dana yang diterima daerah mengalami pemangkasan hampir 50 persen. Sebanyak 6.679 petani tembakau tercatat sebagai calon penerima bantuan yang dijadwalkan cair pada Juli 2026 melalui Kantor Pos.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam Sosialisasi BLT DBHCHT Tahun 2026 di Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, Senin (15/6/2026). Dyah mengungkapkan bahwa penurunan dana DBHCHT akibat kebijakan pemerintah pusat berdampak pada besaran bantuan yang diterima masyarakat, meskipun jumlah penerima tidak mengalami pengurangan signifikan.
“Dana DBHCHT yang diterima Kabupaten Kendal dipangkas cukup besar oleh pemerintah pusat. Jumlah penerimanya tidak banyak berkurang, tetapi nominal bantuan yang diterima memang berkurang hampir 50 persen,” tegasnya.
Baca Juga:UMKM Pekalongan Dituntut Adaptif, Dekranasda Dorong Manfaatkan AI untuk PemasaranSPPG di Jateng Diminta Serap Telur Peternak Lokal untuk Program MBG, Wagub: Jangan Rugikan Petani
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati meminta pemerintah desa, tim verifikator, dan penyuluh pertanian untuk lebih cermat dalam melakukan pendataan calon penerima. Verifikasi yang ketat dinilai penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.
“Saya berharap proses verifikasi dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan asas keadilan dan kepatutan. Jangan sampai bantuan diterima oleh yang tidak berhak,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha, menjelaskan bahwa tahun ini terdapat 6.679 calon penerima BLT DBHCHT. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu yang disalurkan satu kali melalui Kantor Pos setelah seluruh proses administrasi rampung.
Menurutnya, data calon penerima bersumber dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal yang kemudian diverifikasi ulang oleh pemerintah desa. Selain itu, kepala desa diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk jaminan kebenaran data penerima.
“Data dari Dinas Pertanian kami validasi kembali ke desa. Kepala desa harus memastikan bahwa calon penerima memang benar-benar petani tembakau,” kata Muntoha.
Sementara itu, Kepala Desa Kedunggading, Kafidlin, menyebutkan bahwa di desanya terdapat sekitar 180 calon penerima BLT DBHCHT yang mayoritas merupakan buruh tani tembakau dan pekerja yang terlibat langsung dalam sektor pertembakauan.
