“Kami memang ada penambahan beberapa saksi yang harus diperiksa. Untuk Tahap I juga belum kami laksanakan. Berkas masih kami kumpulkan dan lengkapi sesuai petunjuk hasil koordinasi dengan kejaksaan,” terang Setiyanto.
Terkait penahanan tersangka, ia menyebut masa penahanan awal selama 20 hari masih berlangsung dan penyidik tengah mempersiapkan pengajuan perpanjangan penahanan. Secara keseluruhan, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut mencapai sekitar sembilan orang, termasuk saksi korban, pengurus padepokan, serta saksi ahli.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan AH sebagai tersangka pada Rabu malam (27/5/2026) setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka antara lain keterangan para saksi, keterangan ahli, serta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.
Baca Juga:KPK Periksa 14 Saksi Kasus Fadia Arafiq di Mapolres Pekalongan Kota Selama Tiga HariDPD Juleha Pekalongan Gelar Bimtek Sembelih Domba, Target Satu Masjid Satu Juru Sembelih Halal
Saat penetapan tersangka dilakukan, polisi mencatat terdapat enam santriwati yang menjadi saksi korban. Namun jumlah tersebut bisa terus berkembang seiring proses penyidikan yang masih berlangsung. Polres Pekalongan Kota juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat maupun santri yang merasa pernah menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh tersangka.
“Kalau memang ada korban lain, silakan segera melapor kepada kami dan akan langsung kami proses,” tegas Setiyanto.
Dalam perkara ini, AH dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sementara itu, tim penasihat hukum AH menyatakan kliennya menolak seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor dan tetap membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. (way)
