PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Proses penyidikan dugaan kasus pelecehan seksual di Padepokan Padang Ati (PPA), Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota telah memeriksa tujuh orang yang diduga menjadi korban dalam perkara yang menjerat AH, pengasuh padepokan tersebut.
Salah satu saksi korban yang telah diperiksa adalah mantan santriwati berinisial F, yang sebelumnya sempat enggan memberikan keterangan. Namun dalam perkembangan terbaru, F akhirnya bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban. F menjadi sorotan publik setelah diketahui hamil dan melahirkan seorang bayi. Untuk memastikan identitas ayah biologis bayi tersebut, penyidik mengajukan pemeriksaan DNA.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto, mewakili Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang yang diduga menjadi korban serta sejumlah saksi lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Baca Juga:KPK Periksa 14 Saksi Kasus Fadia Arafiq di Mapolres Pekalongan Kota Selama Tiga HariDPD Juleha Pekalongan Gelar Bimtek Sembelih Domba, Target Satu Masjid Satu Juru Sembelih Halal
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diduga korban. Kemudian ada beberapa saksi lain di luar itu. Selanjutnya kami juga mengajukan tes DNA terkait dugaan yang sempat viral mengenai Saudari F yang memiliki anak. Untuk memastikan anak tersebut merupakan anak siapa, tentunya kami lakukan tes DNA,” kata Setiyanto, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan DNA dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri pada pekan lalu. Hasil pemeriksaan diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar 10 hari sejak pengambilan sampel.
“Untuk hasil tes DNA kami masih menunggu, kurang lebih sekitar 10 hari. Pemeriksaan dilakukan di Puslabfor Mabes Polri pada Kamis pekan lalu,” ujarnya.
Setiyanto menambahkan, seluruh saksi yang telah diperiksa bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Sementara itu, AH hingga kini masih membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Semua yang diperiksa kooperatif. Namun kami tetap menunggu hasil pemeriksaan yang ada. Untuk AH sendiri sampai saat ini belum mengakui perbuatan tersebut,” tegasnya.
Selain memeriksa para korban, penyidik juga masih melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah saksi tambahan. Berkas perkara pun masih dalam tahap penyempurnaan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri melalui tahap pertama (Tahap I).
