Korupsi Pejabat Daerah Tahun 2026, Antara Kebutuhan, Keserakahan, Kegagalan Sistem, dan Politik Majoritarian 

Korpsi Pejabat
Korupsi oleh pejabat disebabkan oleh 3 hal, kebutuhan, keserakahan dan kegagalan sistem. (foto: AI)
0 Komentar

Akibatnya, fungsi pengawasan legislatif melemah karena hubungan antara eksekutif dan legislatif lebih didasarkan pada kepentingan politik dibandingkan fungsi konstitusionalnya.

Situasi ini membuka peluang terjadinya kompromi politik, pembagian proyek, transaksi anggaran, hingga penyalahgunaan kewenangan yang pada akhirnya bermuara pada tindak pidana korupsi.

Mayoritas politik yang tidak dikendalikan oleh prinsip negara hukum berpotensi berubah menjadi tirani mayoritas, yaitu ketika kekuasaan digunakan tanpa kontrol yang efektif.‎‎Menurut saya sebagai penulis, fenomena korupsi pejabat daerah pada tahun 2026 juga disebabkan oleh perbedaan pemahaman hukum antara politisi hukum dan juris (ilmuwan hukum).

Baca Juga:Korupsi di Indonesia Seperti Air Sudah Keruh dari Hulunya, Catatan Tambahan untuk Rizki Nuansa HadyanMasih Maraknya Pejabat Daerah Terjerat Korupsi di 2026: Mengapa Hukuman Saja Belum Cukup?

Politisi hukum cenderung melihat hukum sebagai instrumen untuk mencapai tujuan politik dan mempertahankan kekuasaan, sehingga orientasinya sering kali bersifat pragmatis.

Sebaliknya, juris memandang hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.‎‎Perbedaan paradigma tersebut menyebabkan lahirnya kebijakan yang secara prosedural sah, tetapi belum tentu mencerminkan nilai keadilan dan etika hukum.

Ketika hukum lebih diposisikan sebagai alat legitimasi politik daripada sebagai pedoman moral penyelenggaraan pemerintahan, maka penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin mudah terjadi.

Dalam kondisi seperti ini, korupsi tidak hanya lahir dari kebutuhan, keserakahan, atau kelemahan sistem, tetapi juga dari cara pandang terhadap hukum yang terlalu politis dan mengabaikan substansi keadilan.‎‎Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif.

Penegakan hukum yang tegas harus diiringi dengan reformasi sistem politik, penguatan mekanisme checks and balances, peningkatan transparansi anggaran, pembenahan tata kelola pemerintahan daerah, serta pendidikan etika bagi penyelenggara negara.

Politik mayoritarian juga harus dibatasi oleh supremasi hukum agar mayoritas politik tidak berubah menjadi dominasi kekuasaan yang mengikis fungsi pengawasan. (*)*) Penulis adalah Anggota HMI Komisariat Walisongo Pekalongan.

0 Komentar