Oleh Muhamad Ardani
RADARPEKALONGAN.ID – Korupsi masih menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia pada tahun 2026.
Berbagai operasi penegakan hukum yang menjerat kepala daerah maupun pejabat publik menunjukkan bahwa korupsi belum berhasil diberantas secara efektif.
Hal ini menandakan bahwa korupsi tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan moral individu, tetapi merupakan persoalan yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, politik, hukum, dan kelembagaan.Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk menjelaskan fenomena tersebut adalah teori corruption by need, corruption by greed, dan corruption by system.Pertama, corruption by need (korupsi karena kebutuhan). Korupsi terjadi akibat tekanan ekonomi, tingginya biaya politik, maupun tuntutan finansial yang mendorong seseorang menyalahgunakan kewenangannya.
Baca Juga:Korupsi di Indonesia Seperti Air Sudah Keruh dari Hulunya, Catatan Tambahan untuk Rizki Nuansa HadyanMasih Maraknya Pejabat Daerah Terjerat Korupsi di 2026: Mengapa Hukuman Saja Belum Cukup?
Walaupun tidak dapat dibenarkan, faktor kebutuhan sering menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.Kedua, corruption by greed (korupsi karena keserakahan). Pada banyak kasus, korupsi justru dilakukan oleh pejabat yang secara ekonomi telah berkecukupan.
Motif utamanya adalah memperkaya diri sendiri, keluarga, maupun kelompok politik. Jabatan dipandang sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi, bukan sebagai amanah untuk melayani masyarakat.Ketiga, corruption by system (korupsi karena sistem). Sistem birokrasi yang lemah, pengawasan yang tidak efektif, biaya politik yang tinggi, serta rendahnya transparansi menciptakan ruang yang subur bagi praktik korupsi.
Dalam kondisi demikian, korupsi berkembang menjadi praktik yang bersifat sistemik dan sulit diputus.Selain ketiga faktor tersebut, fenomena korupsi di daerah juga tidak dapat dilepaskan dari politik majoritarian.
Dalam Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Prof. Zainal Arifin Mochtar dan Prof. Eddy O.S. Hiariej menjelaskan bahwa demokrasi yang hanya bertumpu pada dominasi suara mayoritas berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak diimbangi oleh prinsip negara hukum (rule of law), mekanisme checks and balances, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.Dalam konteks pemerintahan daerah, politik majoritarian dapat mendorong kepala daerah yang didukung koalisi besar di DPRD memperoleh kontrol politik yang sangat kuat.
