Oleh Fahrum Yahya
RADARPEKALONGAN.ID – Kalau penulis hidup pada zaman kerajaan-kerajaan di nusantara dulu. Penulis akan sepakat dengan peribahasa ini. ‘Korupsi di Indonesia seperti air sungai keruh dari hulunya’.
Karena memang, peribahasa adalah bentuk manifestasi dari kebudayaan dan tempat meletakan moral sebagai pedoman hidup di masa lalu.
Tapi sayangnya, penulis sudah tidak sezaman dengan kerajaan yang pemerintahannya absolut itu.
Baca Juga:Masih Maraknya Pejabat Daerah Terjerat Korupsi di 2026: Mengapa Hukuman Saja Belum Cukup?Toy Story 5 dan Kesiapan Anak Memasuki SD, Bermain Menjadi Fondasi Kematangan Sosial
Melainkan hanya ditinggali warisan peribahasa turun-temurun dari leluhur yang prinsip nilai moralnya sepanjang masa. Alhasil jadilah penulis menafsirkan peribahasa.
Barangkali pesannya satu. Daripada asal-asal menafsirkan kitab suci dituduh sesat. Lebih baik belajar menafsirkan peribahasa. Yang demikian juga dipelajari di ilmu filsafat hermeneutika.
Jauh sebelum hukum melewati dinamika zaman menjadi hukum tertulis yang disepakati masyarakat modern. Peribahasa memang telah menjadi tuntutan moral secara turun-temurun.
Semacam norma kesusilaan tersendiri bagi masyarakat yang meyakininya.
Sehingga ada ungkapan peribahasa, “Air sudah keruh dari hulunya.” Secara umum bermakna suatu urusan menjadi tidak beres sedari awal.
Peribahasa ini mengajak kita meletakan moral pada hulu setiap urusan itu bersumber.
Tafsirnya, bisa jadi berbunyi ketidakberesan di hulu adalah laku pemimpin yang menyebabkan ketidakberesan di hilir masyarakat pula.
Sontak pemimpin daerah korup terhenyak dan rakyatnya bergembira karena ungkapan demikian.
Baca Juga:SD Muhammadiyah Tangkil Tengah Juara Umum Kejuaraan Drumband Kids Jemari Spenga, Inovasi Digital SMPN 3 Pekalongan Bangun Ekosistem Wirausaha Pelajar
Tapi karena penulis berusaha menerapkan kaidah ilmu pengetahuan. Maka nilai objektif dalam ilmu pengetahuan harus dikedepankan.
Bukan buru-buru hendak menghakimi atau membela.
*Peribahasa dan Sistem Pemerintahan Negara Kita
Peribahasa itu menjadi menarik ketika kita membandingkan, bagaimana sistem pemerintahan masyarakat dahulu dibandingkan sekarang.
Dalam bentuk pemerintahan terdahulu ungkapan peribahasa itu memang sangat relevan. Ketika kekuasaan berada di hulu pada Raja secara monarki absolut.
Tetapi kita hendaknya bertanya-tanya dan memikirkan ulang ketika peribahasa itu digunakan sekarang. Di mana letak hulu yang membuat perkara ini keruh?
Kalau kita membaca buku begawan Hukum Tatanegara kita, Jimly Ashiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme. Kita mahfum, dalam sistem pemerintah presidensial.
Ada kewajiban pergantian seorang pemimpin yang dipilih oleh rakyatnya dibatasi waktu yang disepakati oleh konstitusi.
