Masih Maraknya Pejabat Daerah Terjerat Korupsi di 2026: Mengapa Hukuman Saja Belum Cukup?

Pejabat Korupsi
Masih marak pejabat daerah yang dijerat hukuman karena tindak pidana korupsi. (Foto: Ilustrasi AI)
0 Komentar

Budaya diam kemudian semakin memperkuat kondisi tersebut. Bawahan mengetahui adanya penyimpangan tetapi takut melapor.

Rekan kerja memilih diam demi menjaga hubungan. Masyarakat pun lama-kelamaan menjadi terbiasa mendengar kasus korupsi tanpa lagi merasa terkejut.

Dalam situasi seperti ini, korupsi berubah menjadi kebiasaan yang sulit diputus.

Pelaku korupsi juga sering memiliki berbagai alasan untuk membenarkan tindakannya.

Baca Juga:Toy Story 5 dan Kesiapan Anak Memasuki SD, Bermain Menjadi Fondasi Kematangan SosialSD Muhammadiyah Tangkil Tengah Juara Umum Kejuaraan Drumband Kids 

Ada yang merasa hanya mengambil sedikit, ada yang menganggap sebagai balas jasa, bahkan ada yang mengklaim demi kepentingan pembangunan daerah.

Padahal, pembenaran seperti inilah yang membuat rasa bersalah semakin berkurang sehingga perilaku korup lebih mudah diulang.

Dari sisi psikologi, korupsi tidak selalu berarti seseorang mengalami gangguan jiwa.

Namun, sebagian pelaku menunjukkan pola kepribadian yang kurang sehat, seperti rendahnya empati, minim rasa bersalah, haus kekuasaan, dan cenderung manipulatif.

Jika sifat-sifat tersebut terus diperkuat oleh lingkungan yang permisif, maka korupsi dapat berubah menjadi kebiasaan yang melekat dalam diri seseorang.

Di sisi lain, sistem juga memiliki peran yang sangat besar.

Pengawasan yang lemah, transparansi yang rendah, serta celah dalam proses pengadaan barang dan jasa menciptakan kesempatan yang besar untuk melakukan penyimpangan.

Dalam psikologi organisasi dikenal prinsip sederhana: semakin besar kesempatan melakukan pelanggaran dan semakin kecil risiko tertangkap, semakin besar pula kemungkinan pelanggaran akan terjadi.

Baca Juga:Jemari Spenga, Inovasi Digital SMPN 3 Pekalongan Bangun Ekosistem Wirausaha Pelajar  Islamic Festival Smuhi Berlangsung Meriah dan Memukau

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi tangkap tangan atau hukuman pidana.

Penindakan memang tetap penting, tetapi harus diimbangi dengan upaya membangun integritas sejak awal.

Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah Psycho-Integrity Recidivism Prevention Model (PIRPM), yaitu model pencegahan korupsi yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengubah cara berpikir, kebiasaan, dan lingkungan kerja.

Model ini terdiri atas empat langkah utama.

Pertama, mengubah pola pikir. Banyak pelaku korupsi memiliki pembenaran seperti “semua orang juga melakukannya” atau “ini demi kepentingan organisasi”.

Pola pikir seperti ini perlu diubah melalui pembinaan etika, refleksi, dan pendidikan integritas agar jabatan dipandang sebagai amanah, bukan investasi.

0 Komentar