“Kami ingin masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan memahami manfaat cukai. Kalau masyarakat tidak membeli dan tidak menjual rokok ilegal, peredarannya akan jauh lebih mudah ditekan,” ujarnya.
Joko menjelaskan bahwa rokok ilegal memiliki sejumlah dampak negatif. Selain tidak membayar cukai yang berakibat pada berkurangnya penerimaan negara, rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang taat aturan. Lebih berbahaya lagi, rokok ilegal tidak melalui proses pengujian laboratorium sehingga kandungannya tidak terjamin keamanannya bagi kesehatan.
“Jangan tergiur harga murah. Rokok ilegal merugikan negara, merugikan industri yang taat aturan, dan kandungannya tidak memiliki pengawasan yang jelas,” tegasnya.
Baca Juga:Dishub Batang Gencar Sosialisasi Aturan Sepeda Listrik, Anak Usia Sekolah Jadi Sasaran UtamaPlt Kemenag Batang: Ditjen Pesantren Jadi Momentum Perbaikan Nasib Ustaz TPQ
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo, mengatakan bahwa sosialisasi kali ini menyasar nelayan dari empat desa, yakni Mororejo, Tanggulmalang, Sendang Sikucing, dan Jungsemi. Kelompok nelayan tersebut dipilih karena merupakan salah satu segmen konsumen rokok yang perlu mendapatkan edukasi mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal.
“Harapan kami nelayan memahami ciri-ciri rokok ilegal, tidak membeli maupun mengedarkannya, serta ikut membantu memutus rantai peredarannya,” kata Hudi. (fur)
