Dishub Batang Gencar Sosialisasi Aturan Sepeda Listrik, Anak Usia Sekolah Jadi Sasaran Utama

Dishub Batang Gencar Sosialisasi Aturan Sepeda Listrik, Anak Usia Sekolah Jadi Sasaran Utama
NOVIA ROCHMAWATI, MARAK - Jumlah pengguna sepeda listrik di Batang kian marak, Dishub gencarkan edukasi penggunaan sepeda listrik.
0 Komentar

BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Fenomena penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kabupaten Batang kian marak dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, tidak sedikit pelajar yang menggunakannya sebagai moda transportasi untuk berangkat ke sekolah melalui jalur jalan raya. Kondisi ini mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang untuk bergerak cepat melakukan upaya preventif guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

Sepeda listrik, menurut ketentuan yang berlaku, sejatinya tidak dirancang untuk melintas di jalan umum. Namun, realitas di lapangan menunjukkan banyak masyarakat, terutama anak-anak, masih mengabaikan aturan tersebut. Menyikapi hal itu, Dishub Batang mengintensifkan program edukasi dan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan sepeda listrik yang aman dan sesuai regulasi.

Kepala Bidang Angkutan, Keselamatan Jalan dan Perlintasan Sebidang Dishub Batang, Bambang Pamungkas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merancang berbagai materi edukasi, termasuk pamflet yang akan dipasang di lingkungan sekolah. Upaya ini dilakukan agar informasi mengenai aturan dan risiko penggunaan sepeda listrik dapat menjangkau siswa maupun orang tua secara lebih masif.

Baca Juga:Plt Kemenag Batang: Ditjen Pesantren Jadi Momentum Perbaikan Nasib Ustaz TPQPendaftar Haji Muda Meningkat, Cek Golongan Darah di UDD PMI Batang Melonjak

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan menyiapkan pamflet yang nantinya ditempel di sekolah-sekolah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” katanya saat ditemui di Kantor Dishub Batang, Selasa (7/7/2026).

Bambang menjelaskan, ketentuan mengenai penggunaan sepeda listrik telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun dan batas kecepatan tertinggi kendaraan tidak boleh melampaui 25 kilometer per jam.

Selain ketentuan usia dan kecepatan, pengguna juga diwajibkan mengutamakan aspek keselamatan berkendara. Salah satu kewajiban yang paling mendasar adalah penggunaan helm standar saat mengoperasikan sepeda listrik guna melindungi diri dari cedera kepala apabila terjadi kecelakaan.

“Penggunaan helm sangat penting untuk meminimalkan risiko cedera apabila terjadi kecelakaan. Keselamatan pengguna harus menjadi prioritas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai batasan operasional sepeda listrik. Banyak pengguna yang belum mengetahui bahwa kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintas di jalan umum.

0 Komentar