“Setelah rakor ini, kita harus langsung bergerak. Semakin cepat kita bekerja, semakin cepat pula manfaatnya dirasakan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.
Program ini tidak hanya menyasar aspek legalitas kepemilikan, tetapi juga bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan sengketa pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses yang lebih baik terhadap sumber daya agraria.
Baca Juga:Plt Kemenag Batang: Ditjen Pesantren Jadi Momentum Perbaikan Nasib Ustaz TPQPendaftar Haji Muda Meningkat, Cek Golongan Darah di UDD PMI Batang Melonjak
“Program tersebut bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan sengketa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses yang lebih baik terhadap sumber daya agraria,” tutur Slamet.
Slamet menambahkan, reforma agraria di Kota Pekalongan telah membuahkan hasil nyata di dua lokasi sebelumnya. Kampung Bugisan di Kelurahan Panjang Wetan berhasil ditata di atas lahan seluas sekitar 9 hektare, sementara Kampung Clumprit di Kelurahan Degayu mencakup area seluas sekitar 5,4 hektare. Penataan di kedua kawasan tersebut meliputi penataan aset, penataan akses jalan dan infrastruktur, serta peningkatan kualitas rumah tinggal warga.
Untuk tahun mendatang, Pemkot mengusulkan Kelurahan Pasir Kraton Kramat dan Padukuhan Kraton sebagai lokasi reforma agraria berikutnya. Kedua wilayah tersebut menjadi prioritas karena merupakan bagian dari kawasan pengentasan banjir rob di aliran Sungai Bremi-Meduri yang selama ini kerap tergenang ketika pasang air laut naik.
“Kami optimistis, melalui sinergi antara Pemkot, Kantor Pertanahan, ITB, BBWS Pemali Juana, dan seluruh pemangku kepentingan, program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (nul)
