Bupati Kendal: Keterbukaan Informasi di Sekolah Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas

Bupati Kendal: Keterbukaan Informasi di Sekolah Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas
ABDUL GHOFUR, KETERBUKAAN - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari kualitas pelayanan publik, Rabu (8/7/2026) siang.
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Kendal terus memperkuat tata kelola informasi di lingkungan pendidikan dengan menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Kendal. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ngesti Widhi Setda Kendal, Rabu (8/7/2026) siang, dibuka langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Kendal, para kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan SD se-Kabupaten Kendal, serta insan pers. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme sekolah dalam memberikan layanan informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat luas.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari yang akrab disapa Tika, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan. Menurutnya, pengelolaan informasi yang baik akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Baca Juga:Tiga Kotak Amal Masjid An Nur Kaliwungu Permai Digasak Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTVHasil Observasi Dokter Jiwa: Pelaku Penusukan Maut di Tratebang Alami Gangguan Jiwa

“Pengelolaan informasi di lingkungan sekolah dasar harus semakin profesional sehingga pelayanan pendidikan dapat berjalan secara terbuka, transparan, dan informatif,” tegas Tika.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal berhasil mempertahankan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah selama tiga tahun berturut-turut. Capaian tersebut, menurutnya, merupakan hasil komitmen seluruh badan publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi secara konsisten.

Bupati juga meminta seluruh kepala sekolah menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kegiatan yang dilakukan saat ada monitoring atau evaluasi dari pemerintah daerah.

Sekolah didorong untuk mengoptimalkan berbagai saluran komunikasi, seperti papan pengumuman, media sosial, dan laman atau website sekolah, guna menyampaikan segala informasi publik kepada orang tua murid dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo, menjelaskan bahwa saat ini telah berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Kemendagri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Regulasi ini menuntut seluruh perangkat daerah, termasuk satuan pendidikan, untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara profesional.

“Seluruh perangkat daerah, termasuk satuan pendidikan, dituntut meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi. Informasi harus akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala,” ujar Ardhi.

0 Komentar