Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menambahkan bahwa satuan pendidikan sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, serta memenuhi permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dasar di Kabupaten Kendal mampu mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi dalam kegiatan sehari-hari, sehingga tercipta iklim pendidikan yang lebih transparan dan terpercaya di mata masyarakat. (fur)
