Cari Ahli Waris Hilang, Keluarga di Batang Telusuri Keberadaan Dulkadir dan Sayumi

Pencarian ahli waris hilang
Ilustrasi pencarian ahli waris yang hilang.
0 Komentar

BATANG – Proses penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Batang masih berjalan. Di tengah proses hukum tersebut, keluarga pemohon tengah melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan sejumlah ahli waris yang hingga kini belum diketahui domisilinya.

Kuasa hukum para pemohon, Iman Dwi Saputro, S.H., mengatakan upaya pencarian dilakukan agar seluruh pihak yang memiliki hubungan kewarisan dapat mengetahui dan memperoleh informasi terkait perkara yang sedang diproses.

“Para pemohon merupakan seluruh ahli waris yang sudah diketahui keberadaannya. Sementara ahli waris lain yang belum diketahui keberadaannya masih kami telusuri agar proses penetapan ahli waris dapat berjalan sesuai ketentuan,” kata Iman.

Baca Juga:Tokoh Masyarakat Batang Dukung Pemberantasan KorupsiSerahkan Klaim JKK dan JKM, Pemkab Batang Pastikan 12.220 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Gratis Mulai Juli

Berdasarkan keterangan keluarga, ahli waris yang sedang dicari yakni Dulkadir, yang diperkirakan lahir sekitar tahun 1930, bersama istrinya, Sayumi. Keduanya diketahui pernah tinggal di Desa Kuripan, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Dulkadir dan Sayumi disebut memiliki enam orang anak yang dikenal keluarga dengan nama panggilan, yakni Said, Rudi, Emed, Sawal, Gemek, dan Mustiah.

Keluarga berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Dulkadir, Sayumi, maupun keenam anaknya dapat memberikan informasi kepada pihak keluarga. Begitu pula apabila ada pihak yang merasa memiliki hubungan keluarga berdasarkan data tersebut, diharapkan segera melakukan konfirmasi.

Informasi dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0812-9179-7957.

Iman menjelaskan, pencarian tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan hukum dalam perkara penetapan ahli waris yang tengah diperiksa Pengadilan Agama Batang.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu untuk melengkapi data para ahli waris. Harapannya proses hukum dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

Proses penelusuran ini dilakukan agar seluruh pihak yang memiliki hak dalam perkara kewarisan dapat terdata dan mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses hukum yang berlangsung.

0 Komentar