Perwal Baru TPI Pekalongan Terbit, Ikan Rusak Dilarang Dilelang

Perwal Baru TPI Pekalongan Terbit, Ikan Rusak Dilarang Dilelang
DOK LELANG IKAN – Aktivitas pelelangan ikan secara terbuka di TPI Kota Pekalongan.
0 Komentar

Formula konversi baku menetapkan bahwa 1M² setara dengan 3 basket ikan, dengan estimasi satu basket seberat 3,33 kg, sehingga 1 meter persegi ruang lelang setara dengan 100 kg ikan.

Pemkot juga membagi Fasilitas Pelayanan Lelang ke dalam 10 tingkatan (Fasilitas I hingga X) yang diukur dari nilai per kilogram ikan saat lelang. Setiap tingkatan memiliki tarif per meter persegi yang bervariasi tergantung metode lelang. Semakin tinggi nilai ikan, semakin lengkap fasilitas yang diberikan, mulai dari juru timbang, juru lelang, prioritas pelayanan, air bersih, area pengepakan hingga akses bongkar muat truk.

Retribusi Dibebankan ke Nelayan dan Bakul

Sistem pemungutan dan pembagian beban retribusi diatur secara proporsional dan wajib ditanggung kedua belah pihak secara berkeadilan, sebagaimana Pasal 19 ayat (3) dan (5) yang menegaskan, “Wajib Retribusi TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nelayan dan bakul,” serta “Tarif Retribusi yang wajib dibayar oleh Wajib Retribusi atas layanan yang digunakan/dinikmati dibebankan ke masing-masing nelayan dan bakul.”

Baca Juga:Tabrak Lari di Langenharjo, Pembonceng Motor Tewas, Polisi Buru PelakuLibur Sekolah dan MBG Rehat, Harga Ayam dan Telur di Batang Turun Signifikan

Guna menjamin akuntabilitas, Perwal ini mengunci batas waktu penyetoran uang yang telah dihimpun. Pasal 21 ayat (2) berbunyi, “Retribusi TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dihimpun, harus disetorkan ke kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja oleh Bendahara Penerimaan pada Dinas.”

Dengan berlakunya aturan baru ini, Pemerintah Kota Pekalongan resmi mencabut Perwal Nomor 17 Tahun 2020. Kehadiran Perwal Nomor 13 Tahun 2026 diharapkan menjadi pendorong terciptanya ekosistem perikanan yang bersih, jujur, sekaligus mendongkrak optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan pelaku usaha perikanan di Kota Pekalongan. (way)

0 Komentar