PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kota Pekalongan resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Regulasi yang ditetapkan pada 26 Juni 2026 ini menggantikan Perwal Nomor 17 Tahun 2020 dan dapat diunduh pada laman JDIH Kota Pekalongan.
Perwal baru ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan TPI, menjamin keadilan bagi masyarakat yang memanfaatkan sumber daya perikanan, serta mendukung keberlanjutan pembangunan sektor kelautan dan perikanan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pemisahan tiga mekanisme pelelangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9: “Pelelangan menurut jenis layanan yang diberikan meliputi: a. Lelang Terbuka; b. Lelang Terbuka Dengan Sampel; atau c. Lelang Terbatas.”
Baca Juga:Tabrak Lari di Langenharjo, Pembonceng Motor Tewas, Polisi Buru PelakuLibur Sekolah dan MBG Rehat, Harga Ayam dan Telur di Batang Turun Signifikan
Lelang Terbuka difokuskan untuk ikan segar, sedangkan Lelang Terbuka Dengan Sampel dan Lelang Terbatas digunakan untuk komoditas ikan beku freezer. Penambahan dua sistem lelang ini, sebagaimana disiapkan sebelumnya, bertujuan menarik lebih banyak kapal nelayan untuk bersandar dan membongkar hasil tangkapannya di TPI Kota Pekalongan .
Perwal ini juga mengatur mekanisme perpindahan ikan di dalam maupun di luar kawasan TPI. Pemindahan ikan di luar TPI hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Kepala UPTD TPI dan wajib dalam pengawasan petugas TPI serta Petugas Penangkapan Ikan Terukur (PIT), guna menjaga ketertiban, akurasi data produksi, serta transparansi proses pelelangan.
Larang Lelang Ikan Tidak Layak
Pemerintah juga menetapkan aturan ketat terkait standardisasi mutu komoditas yang masuk ke pelataran lelang. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (2) yang berbunyi, “Ikan yang tidak layak/rusak dilarang dilakukan proses pelelangan.”
Untuk memastikan kepatuhan, Pembantu Juru Lelang diberikan otoritas penuh sebagai penyaring kelaikan ikan, dengan sanksi administratif berupa peringatan hingga larangan kehadiran di TPI bagi pelanggar.
Retribusi Pakai Konversi
Sisi inovatif dalam Perwal ini terletak pada tata cara pemungutan retribusi yang kini menggunakan basis konversi berat komoditas ke satuan luas lantai lelang (M²), bukan lagi berdasarkan persentase nilai jual bruto konvensional.
