Kasus Koperasi BMJ Kendal Naik ke Penyidikan, SPDP Resmi Dikirimkan ke Kejati Jateng

Kasus Koperasi BMJ Kendal Naik ke Penyidikan, SPDP Resmi Dikirimkan ke Kejati Jateng
ABDUL GHOFUR. PENYIDIKAN - Kantor Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) di Boja, Kendal. Kasus terkait koperasi ini mulai masuk tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Penanganan dugaan tindak pidana di Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Kabupaten Kendal, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 14 Juli 2026.

SPDP tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng tertanggal 1 April 2026.

Baca Juga:Otokritik Santri dan Relasi Kuasa Pesantren Mengemuka dalam Bedah Buku Raedu BashaTMMD Wonosari Siap Bangun Jalan Beton 650 Meter, Buka Akses Pertanian dan Tambak

Laporan diajukan Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman, terhadap Mora Sandhy Purwandono yang menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer koperasi.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pelapor juga menduga adanya penggelapan dana simpanan anggota koperasi yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, mengatakan penerbitan SPDP menandai perkara telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, dokumen, hingga meminta keterangan saksi ahli.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jawa Tengah. Dengan dimulainya penyidikan, kami berharap perkara ini dapat diungkap secara terang benderang sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota Koperasi BMJ yang menjadi korban,” tegas Abdullah, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara. Bahkan, dalam proses pemeriksaan, terlapor disebut telah mengakui adanya pemalsuan tanda tangan Ketua Koperasi BMJ.

Abdullah juga mengungkapkan, saat diperiksa terlapor sempat menyatakan dana anggota masih tersimpan di rekening koperasi.

Baca Juga:Irigasi Tambak 2,7 Kilometer Dibangun Perdana di Kalirejo, Kendal Siap Genjot Produktivitas Petambak RakyatBupati hingga Ketua DPRD Kendal Ikut Nobar Piala Dunia 2026 di Pendopo

Namun, hasil penelusuran pihak pelapor menunjukkan rekening koperasi di tiga bank, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BCA, telah kosong selama sekitar enam bulan terakhir.

“Fakta tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang kami sampaikan kepada penyidik. Kami juga mengetahui penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli pidana untuk menguatkan unsur dugaan tindak pidana dalam perkara ini,” ujarnya.

Kasus BMJ mencuat setelah banyak anggota tidak dapat mencairkan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) maupun deposito berjangka menjelang Idulfitri 2026. Kondisi itu memicu protes anggota yang mendatangi kantor koperasi di Kecamatan Boja.

0 Komentar