Kantah Pekalongan Dukung Target Layanan Balik Nama Sertipikat Tanah Rampung dalam 10 Hari

Kantah Pekalongan Dukung Target Layanan Balik Nama Sertipikat Tanah Rampung dalam 10 Hari
ISTIMEWA. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra.
0 Komentar

Pekalongan, RADARPEKALONGAN.ID — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan percepatan layanan balik nama sertipikat tanah yang ditargetkan rampung maksimal dalam 10 hari.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk menghadirkan birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra, menegaskan bahwa perbaikan kualitas layanan publik merupakan komitmen utama dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:Bertaruh Nyawa di Jalanan, Relawan Pengatur Lalu Lintas Weleri Diupayakan Dapat BPJS oleh PDM KendalTekan Beban Jarak Kerja, Pemkab Pekalongan Inventarisasi ASN demi Efisiensi Pelayanan

“Pada prinsipnya kami siap mendukung kebijakan tersebut. Transformasi layanan memang harus terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujar Andhi, Kamis (23/7/2026).

Andhi menjelaskan, di internal Kantah Kota Pekalongan sendiri, standar operasional prosedur (SOP) pendaftaran peralihan hak atas tanah berbasis jual beli sebenarnya telah ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Adapun skema target 10 hari mencakup seluruh alur secara holistik, mulai dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), validasi dan pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pendaftaran di BPN.

“Kalau sertipikat sudah elektronik, tentu prosesnya akan jauh lebih cepat. Yang terpenting adalah seluruh persyaratan dan data telah lengkap sehingga pelayanan berjalan optimal,” tutur Andhi.Mengenai biaya administrasi, Andhi mengimbau masyarakat untuk mengakses tarif resmi berbasis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihitung berdasar Zona Nilai Tanah (ZNT).

Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya peralihan hak tanah secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku di telepon pintar guna menghindari praktik percaloan. (nul)

0 Komentar