Tekan Kebocoran Cukai, FKUB Pekalongan Didorong Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal

Tekan Kebocoran Cukai, FKUB Pekalongan Didorong Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal
ISTIMEWA. SOSIALISASI - Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026).
0 Komentar

Pekalongan, RADARPEKALONGAN.ID — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekalongan didorong untuk mengambil peran aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya dan dampak kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.

Langkah kolaboratif ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (20/7/2026).

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Bayu Murti Ywanjono, menegaskan bahwa penanganan peredaran rokok tanpa pita cukai memerlukan pendekatan humanis lewat peran lintas organisasi dan tokoh keagamaan.

Baca Juga:Bertaruh Nyawa di Jalanan, Relawan Pengatur Lalu Lintas Weleri Diupayakan Dapat BPJS oleh PDM KendalTekan Beban Jarak Kerja, Pemkab Pekalongan Inventarisasi ASN demi Efisiensi Pelayanan

“Semoga rokok ilegal tidak lagi beredar. Pita cukai harus kita maksimalkan karena menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Kita upayakan bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Bayu, Senin.

Bayu memaparkan, rokok ilegal dapat diidentifikasi dari beberapa ciri utama, seperti tidak ditempeli pita cukai, memakai pita cukai palsu, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Ia menambahkan, Kejari Kota Pekalongan sejauh ini belum mencatat adanya penanganan perkara pidana terkait rokok ilegal. Kondisi bersih ini diharapkan terus bertahan melalui penguatan edukasi serta pengawasan partisipatif di tingkat warga.

Sementara itu, perwakilan peserta sosialisasi dari Majelis Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhammadiyah, Adi, mengapresiasi upaya pencegahan berbasis komunitas ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai maupun pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti,” kata Adi.

Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan menjadi kunci utama memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai di seluruh wilayah Kota Pekalongan. (way)

0 Komentar