Baru 19% Proyek Konstruksi di Pekalongan Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Baru 19% Proyek Konstruksi di Pekalongan Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
ISTIMEWA. SOSIALISASI - Sosialisasi HSD, AHSP, dan HSPK Kota Pekalongan, Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 003/0003.01 Tahun 2026, serta E-Jakon BPJS Ketenagakerjaan.
0 Komentar

“Kami akan terus melakukan rekonsiliasi bersama OPD dan PPK agar seluruh proyek yang belum terdaftar dapat segera menuntaskan kewajiban tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota serta nota kesepahaman antara Pemkot Pekalongan dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja, baik penerima upah, bukan penerima upah, maupun pekerja jasa konstruksi,” jelas Gigih.

Dengan penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, Gigih optimistis angka kepesertaan pekerja konstruksi akan terus mengalami peningkatan.

Menurutnya, perlindungan yang semakin luas tidak hanya memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai target, tetapi juga menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan kepastian perlindungan bagi setiap pekerja yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga:DPRD Kendal Minta Mora Sandhy Fokus Hukum, Nonaktif Sementara dari DewanTim PkM USM Beri Psikoedukasi Kader PKK Lamper Lor tentang Kesehatan Mental Keluarga di Era Digital

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pekerja konstruksi yang tidak terlindungi. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Gigih. (nul)

0 Komentar