PEKALONGAN, RADARPEKALONNGAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan mengintensifkan upaya peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor jasa konstruksi. Hal ini menyusul masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaku proyek dalam mendaftarkan tenaga kerjanya ke program perlindungan sosial tersebut.
Komitmen penguatan perlindungan pekerja ini ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Aston Syariah Pekalongan, Kamis (30/7/2026). Acara yang dibuka langsung oleh Wali Kota Pekalongan, A. Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Aaf, tersebut membahas tentang Harga Satuan Dasar (HSD), Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 003/0003.01 Tahun 2026, serta pemanfaatan aplikasi E-Jakon BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Aaf menekankan bahwa seluruh penyedia jasa konstruksi, konsultan, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPKom) wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai, perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban administratif, melainkan fondasi penting bagi terciptanya proyek pembangunan yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan.
Baca Juga:DPRD Kendal Minta Mora Sandhy Fokus Hukum, Nonaktif Sementara dari DewanTim PkM USM Beri Psikoedukasi Kader PKK Lamper Lor tentang Kesehatan Mental Keluarga di Era Digital
“Yang terpenting adalah seluruh pelaku jasa konstruksi harus bekerja sesuai aturan. Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini harus menjadi perhatian bersama. Kepatuhan terhadap regulasi akan menjadi modal utama untuk menciptakan iklim usaha jasa konstruksi yang sehat dan semakin kompetitif di Kota Pekalongan,” tegas Aaf di hadapan para peserta.
Wali Kota Aaf mengungkapkan data yang cukup mengkhawatirkan, di mana tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi di Kota Pekalongan saat ini baru mencapai sekitar 19 persen. Angka tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama agar seluruh proyek pembangunan yang tengah berjalan dapat segera memenuhi ketentuan perlindungan tenaga kerja sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami harap pelaku jasa konstruksi di Kota Pekalongan semakin solid dan mampu meningkatkan daya saing. Dengan kolaborasi yang baik, penyedia jasa lokal diharapkan dapat lebih berperan dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan daerah tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan maupun perlindungan bagi tenaga kerjanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan yang diwakili oleh Kabid Kepesertaan, Gigih Waluyo, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh penyedia jasa konstruksi dan pemberi kerja di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. Dari total 52 proyek yang tercatat, baru 10 proyek atau sekitar 19 persen yang telah memenuhi kewajiban kepesertaan.
