DPRD Kendal Minta Mora Sandhy Fokus Hukum, Nonaktif Sementara dari Dewan

DPRD Kendal Minta Mora Sandhy Fokus Hukum, Nonaktif Sementara dari Dewan
ABDUL GHOFUR. BERI KETERANGAN - Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait status Anggota DPRD Kabupaten Kendal, Mora Sandhy Purwandono.
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – DPRD Kabupaten Kendal merespons secara tegas proses hukum yang menjerat salah satu wakil rakyatnya. Anggota Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono, diminta untuk tidak mengikuti serangkaian agenda kedewanan dalam waktu dekat. Permintaan tersebut menyusul pemanggilan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Pemanggilan terhadap Mora Sandhy dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan. Sebelum memeriksa yang bersangkutan, penyidik lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Kendal. Langkah ini sebagai bentuk koordinasi antarinstitusi dalam menangani perkara yang melibatkan anggota legislatif.

Adapun perkara yang sedang diselidiki menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan sertifikat simpanan berjangka milik anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya yang berlokasi di Kecamatan Boja. Peristiwa hukum tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni sepanjang 2024 hingga 2026.

Baca Juga:Tim PkM USM Beri Psikoedukasi Kader PKK Lamper Lor tentang Kesehatan Mental Keluarga di Era DigitalBiolele Farm Pelet Ikan dari Limbah Organik Siswa MA NU 03 Curi Perhatian di KOF 2026

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sikap tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan lembaga legislatif terhadap upaya penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Tengah. Tentu kami taat pada aturan hukum. Biarkan proses ini berjalan dengan lancar,” ujar Mahfud saat ditemui awak media di kompleks DPRD Kendal, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, permintaan agar Mora Sandhy tidak mengikuti kegiatan kedewanan untuk sementara waktu bertujuan memberikan ruang konsentrasi bagi yang bersangkutan dalam menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, proses hukum dapat berlangsung tanpa adanya beban tugas legislatif yang menyertai.

“Kami ambil langkah ini agar proses hukum berjalan baik dan Mora Sandhy tidak terbebani dengan tugas-tugas kedewanan,” katanya.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan penonaktifan status keanggotaan Mora Sandhy di DPRD Kendal. Langkah yang diambil lebih bersifat administratif internal untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang dihadapi oleh yang bersangkutan.

“Ini bukan dinonaktifkan secara kelembagaan. Ini semata-mata agar beliau bisa fokus terlebih dulu terhadap persoalan hukum yang dihadapinya,” tegas Mahfud.

0 Komentar