Sebelum adanya pemanggilan dari penyidik Polda Jawa Tengah, Mora Sandhy masih tercatat aktif mengikuti berbagai rapat dan kegiatan resmi di lingkungan DPRD Kendal.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kendal, Ainurohim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi secara langsung kepada Mora Sandhy terkait kasus yang menjeratnya. Dalam pertemuan internal tersebut, Mora Sandhy menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan persoalan hukum yang dihadapinya.
“Ini sudah masuk ranah hukum. Kami bersikap kooperatif dan taat pada aturan yang berlaku,” ujar Ainurohim.
Baca Juga:Tim PkM USM Beri Psikoedukasi Kader PKK Lamper Lor tentang Kesehatan Mental Keluarga di Era DigitalBiolele Farm Pelet Ikan dari Limbah Organik Siswa MA NU 03 Curi Perhatian di KOF 2026
Ainurohim menambahkan, penanganan dari sisi organisasi dan politik sepenuhnya diserahkan kepada Fraksi Golkar dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kendal. Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Kendal memilih untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan sebelum mengambil keputusan internal berikutnya. (fur)
