Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh penumpang yang sah dari KM Mutiara Sentosa II dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Bagi korban meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perlindungan dasar tersebut, ada pula tambahan perlindungan melalui Jasa Raharja Putera (JRP). Korban meninggal dunia mendapatkan manfaat perlindungan sebesar Rp75 juta, sementara korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp37.500.000.
Awaluddin mengatakan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci percepatan pelayanan kepada korban. Seluruh jajaran Jasa Raharja di lapangan juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah daerah. “Kami memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan paralel dengan proses pelayanan, sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan akurat,” ujarnya.
Baca Juga:Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJKali Kesek Jadi Mesin Ekonomi Desa, Raup Rp5 Miliar Setahun dan Serap 80 Pekerja
Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan penanganan insiden KM Mutiara Sentosa II hingga seluruh proses pelayanan kepada korban dan keluarga korban selesai dilaksanakan. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari otoritas yang berwenang.(*)
