WIRADESA, RADARPEKALONGAN.ID – Hanya dalam waktu sekitar satu jam sejak aksi pencurian terjadi, aparat kepolisian dari Polsek Wiradesa dan Unit Resmob Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pekalongan. Penangkapan dilakukan di sebuah minimarket di perbatasan Batang Timur, Rabu (5/8/2026) malam.
Peristiwa pencurian berawal ketika korban, Ariyah (62), warga Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy hitam tahun 2019 miliknya. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang dirusak, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Mengetahui motornya hilang, Ariyah segera melapor melalui Call Center 110. Petugas Polsek Wiradesa yang merespons laporan tiba di lokasi sekitar sepuluh menit kemudian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan mengamankan rekaman CCTV sebagai bahan penyelidikan.
Baca Juga:Kendal Siapkan Payung Hukum Petasol dan Tambah Lima Mesin PirolisisPKN LAN Studi Lapangan di Kendal, Investasi Hijau Jadi Perhatian Utama
Informasi mengenai ciri-ciri kendaraan hilang kemudian disebarluaskan melalui saluran komunikasi internal antarpersonel di lapangan. Tak berselang lama, saat melaksanakan patroli di kawasan jalur Pantura Tirto, perbatasan Kabupaten Pekalongan dengan Kota Pekalongan, tim gabungan yang terdiri dari tiga personel Polsek Wiradesa dan Unit Resmob mendapati seorang pengendara dengan sepeda motor yang memiliki kemiripan dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Petugas pun melakukan pembuntutan hingga pengendara berhenti di sebuah minimarket di Batang Timur. Saat diperiksa, terduga pelaku yang diketahui bernama AK (33), warga Temanggung, masih menguasai kendaraan tersebut.
Ia langsung diamankan berikut barang bukti, seperti satu unit Honda Scoopy hitam, kunci kontak, STNK, BPKB, dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Wiradesa, Iptu Maman Sugiarto, saat dikonfirmasi didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, menjelaskan bahwa kecepatan respons menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung ke TKP. Informasi kendaraan segera kami sebarkan ke semua personel patroli. Saat patroli, anggota melihat kendaraan yang cirinya sama, lalu kami buntuti hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya.
Hingga saat ini, AK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Wiradesa. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan subsider Pasal 476 KUHP.
