Kendal Siapkan Payung Hukum Petasol dan Tambah Lima Mesin Pirolisis

Kendal Siapkan Payung Hukum Petasol dan Tambah Lima Mesin Pirolisis
ABDUL GHOFUR. MENINJAU - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari meninjau proses pengolahan sampah plastik menjadi Petasol di TPS3R Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring, Selasa (4/8/2026).
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Kendal bergerak cepat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum bagi pengaturan harga dan tata niaga Petasol, bahan bakar alternatif hasil olahan sampah plastik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis menjaga keberlanjutan inovasi pengolahan sampah sekaligus memperluas kapasitas produksi melalui penambahan lima unit mesin pirolisis di sejumlah titik di wilayah eks kawedanan.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat meninjau operasional mesin pirolisis di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga:Wali Kota Pekalongan Fokuskan Perubahan APBD 2026 untuk Program Mendesak MasyarakatMWCNU Pekalongan Barat Beli Lahan Baru untuk Perluasan Kantor dan Parkir

Dalam kunjungannya, Bupati mengakui bahwa pengembangan Petasol masih menghadapi kendala regulasi, terutama dalam hal pemasaran dan penetapan harga jual yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami masih menemukan persoalan yang harus segera dituntaskan, terutama terkait penjualan Petasol yang belum optimal. Karena itu, kami akan segera menyusun Peraturan Bupati sebagai landasan hukum untuk mengatur harga, tata niaga, dan menetapkan status Petasol sebagai bahan bakar yang kualitasnya setara dengan Dexlite berdasarkan hasil uji laboratorium,” tegas Dyah.

Ia menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium telah membuktikan kualitas Petasol setara dengan Dexlite, namun tanpa adanya payung hukum, produk tersebut sulit dipasarkan secara luas. Selain itu, tingginya biaya operasional juga menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keberlanjutan produksi.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Kendal berencana mengalokasikan anggaran APBD guna pengadaan mesin pirolisis baru guna memperkuat kapasitas pengolahan sampah plastik di daerah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Syaiful Huda, memaparkan bahwa pemerintah daerah akan mengadakan lima unit mesin pirolisis melalui APBD. Mesin-mesin tersebut akan ditempatkan di masing-masing eks kawedanan agar pengolahan sampah plastik menjadi Petasol tidak hanya terpusat di Desa Margorejo, melainkan tersebar merata.

Menurut Syaiful, produksi sampah di Kabupaten Kendal saat ini mencapai sekitar 191 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 ton dikirim ke TPST Regional Jatibarang, Kota Semarang, sementara 91 ton lainnya ditangani di TPA Darupono.

Dengan adanya tambahan mesin pirolisis, ia berharap pengolahan sampah plastik dapat semakin masif dan memberikan nilai ekonomi tambahan sekaligus mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.

0 Komentar