Kemenag Pekalongan Salurkan 12.500 Blangko Ijazah MI, MTs, dan RA

Kemenag Pekalongan Salurkan 12.500 Blangko Ijazah MI, MTs, dan RA
Istimewa. DISTRIBUSI - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan mendistribusikan sekitar 12.500 blangko ijazah MTs - MI Tahun Ajaran 2025/2026.
0 Komentar

KAJEN, RADARPEKALONGAN.ID – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan telah mendistribusikan sekitar 12.500 blangko ijazah dan transkrip nilai untuk peserta didik jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Raudlatul Athfal (RA) Tahun Ajaran 2025/2026. Pendistribusian dilakukan guna memastikan proses penerbitan ijazah dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Blangko ijazah tersebut disalurkan kepada 36 madrasah tingkat MTs, 120 MI, dan 108 RA di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan. Proses distribusi dilaksanakan secara bertahap, dengan sesi pagi khusus untuk MTs dan RA, sedangkan sesi siang diperuntukkan bagi MI.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Nur Koyin, menyampaikan bahwa pendistribusian ini merupakan bagian dari layanan administrasi pendidikan madrasah yang bertujuan memfasilitasi sekolah dalam menerbitkan ijazah bagi para lulusan.

Baca Juga:Wali Kota Pekalongan Lantik 14 Pejabat, 8 di Antaranya Kepala Sekolah150 Personel Gabungan Dikerahkan Polresta Batang Hadapi Karhutla 2026

Nur Koyin mengingatkan kepada seluruh madrasah agar melakukan pencermatan data peserta didik sebelum mencetak ijazah. Menurutnya, ketelitian dalam memverifikasi identitas dan data akademik sangat penting untuk menghindari kesalahan penulisan yang dapat merugikan peserta didik di kemudian hari.

“Pencetakan ijazah harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Pastikan seluruh data peserta didik sudah benar dan valid sebelum dicetak,” tegas Nur Koyin.

Ia juga menegaskan bahwa ijazah merupakan hak mutlak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya. Karena itu, madrasah tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun. Pelayanan administrasi harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan tersalurkannya blangko ijazah ini, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan berharap seluruh madrasah dapat segera memproses penerbitan ijazah sehingga penyerahan kepada peserta didik dapat dilakukan secara lancar, tertib, dan tepat waktu. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berpihak kepada peserta didik. (yon)

0 Komentar