Pemkot Pekalongan Bebaskan Denda PBB Sepanjang Agustus, Manfaatkan Momen HUT RI

Pemkot Pekalongan Bebaskan Denda PBB Sepanjang Agustus, Manfaatkan Momen HUT RI
ISTIMEWA. PELAYANAN - Pelayanan pembayaran PBB di lingkungan Pemkot Pekalongan.
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memberikan angin segar bagi wajib pajak di wilayahnya. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemkot mengumumkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku penuh selama bulan Agustus 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menyampaikan bahwa program ini menjadi wujud syukur dan apresiasi pemerintah daerah terhadap masyarakat di momen bersejarah tersebut.

“Di bulan kemerdekaan ini, kami memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi seluruh pembayaran PBB di Kota Pekalongan. Ini bentuk rasa syukur kita atas kemerdekaan yang ke-81,” ujar Cayekti saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8/2026).

Baca Juga:Jalan Berbatu Toso-Kluwih Kini Mulus Berkat TMMD, Mobilitas Warga MelonjakPatroli Gabungan 42 Personel Antisipasi Karhutla di Jalur Rawan Pekalongan

Ia menjelaskan, pembebasan denda tidak hanya berlaku untuk tunggakan tahun berjalan, tetapi juga mencakup denda dari tahun-tahun sebelumnya yang masih tercatat sebagai kewajiban wajib pajak.

Masyarakat hanya perlu melunasi pokok PBB-nya saja tanpa tambahan biaya denda, asalkan transaksi dilakukan dalam periode Agustus 2026.

“Sistem kami sudah diatur otomatis. Ketika wajib pajak membayar di bulan Agustus, denda tidak akan muncul dalam perhitungan. Jadi tidak perlu repot mengurus penghapusan manual,” jelas Cayekti.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa program ini bersifat terbatas dan hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB sangat disarankan untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir.

“Ini kesempatan emas. Kami harap warga tidak menyia-nyiakan keringanan ini. Bayarlah kewajiban PBB di bulan Agustus agar tidak terbebani denda di kemudian hari,” tambahnya.

Cayekti juga menegaskan bahwa pembayaran PBB memiliki peran strategis bagi keberlanjutan pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor ini digunakan untuk membiayai berbagai program pelayanan publik, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Perlu diketahui, program pembebasan denda ini khusus diperuntukkan bagi PBB-P2 dan tidak berlaku untuk jenis pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, restoran, atau parkir. Karena itu, wajib pajak diminta tidak keliru dalam menafsirkan ruang lingkup kebijakan ini.

0 Komentar