Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, yang turut hadir menyerahkan remisi secara simbolis, menyampaikan harapannya agar para warga binaan yang telah bebas dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ia mengingatkan bahwa kebebasan adalah awal dari tanggung jawab baru untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat.
Remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana. Bagi warga binaan yang langsung bebas, momentum ini menjadi pintu untuk memulai babak baru kehidupan, berkumpul kembali dengan keluarga, dan membangun masa depan dengan bekal pembinaan yang telah diperoleh selama berada di lapas. (fur)
