KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen istimewa bagi sejumlah warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten Kendal. Sebanyak 10 narapidana menerima remisi khusus yang membuat mereka langsung menghirup udara bebas pada Senin (17/8/2026). Tak hanya kebebasan, mereka juga membawa bekal keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Salah satu penerima remisi langsung bebas, Noval Arisandi, warga asal Lampung, mengungkapkan rasa bahagianya karena akhirnya bisa kembali bertemu dengan keluarga setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan 17 hari.
“Senang, bahagia, pengen ketemu keluarga,” ujarnya usai menerima remisi.
Baca Juga:PCNU Kota Pekalongan Gelar Upacara HUT RI ke-81, Tekankan Kedaulatan dan Khidmah Jelang Muktamar ke-35Pemkot dan DPRD Pekalongan Sepakati KUA-PPAS 2027, Fokus pada Beasiswa Guru hingga Kolam Renang
Selama menjalani masa pidana, Noval aktif mengikuti sejumlah program pembinaan, seperti pelatihan pertanian dan membantu pekerjaan di dapur. Ia meyakini keterampilan tersebut akan menjadi bekal berharga saat kembali ke masyarakat.
“Setelah keluar, saya ingin menjadi lebih baik lagi dan mencari pekerjaan yang layak. Ilmu yang saya dapatkan di lapas akan saya gunakan sebaik-baiknya,” katanya.
Hal serupa dirasakan oleh warga binaan lainnya, Adiro Setyo Pratama, yang berasal dari Boyolali. Ia menjalani hukuman terkait kasus psikotropika dan mengaku mendapatkan pembinaan berupa kegiatan mengaji dan memasak selama berada di lapas.
“Saya bisa masak, bisa ngaji, dan yang terpenting saya ingin menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” ujar Adiro.
Kepala Lapas Kelas IIB Kendal menjelaskan bahwa program pembinaan di lembaganya tidak hanya berorientasi pada rehabilitasi moral, tetapi juga keterampilan praktis yang dapat mendukung kemandirian warga binaan setelah bebas. Di antaranya adalah pembinaan di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan yang diberikan secara rutin.
Pada momen pemberian remisi tahun ini, Lapas Kelas IIB Kendal mengusulkan 240 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I) dan tiga orang menerima Remisi Umum II (RU II). Sementara itu, Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal mencatat 70 warga binaan penerima RU I dan tujuh orang penerima RU II. Adapun Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan mencatat 30 warga binaan memperoleh RU I.
