DPRD Pekalongan Sahkan Perda Kota Layak Anak, Lindungi Anak dari Eksploitasi dan Kekerasan

DPRD Pekalongan Sahkan Perda Kota Layak Anak, Lindungi Anak dari Eksploitasi dan Kekerasan
ISTIMEWA. DISETUJUI - DPRD Kota Pekalongan menyetujui Raperdaa Kota Layak Anak menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan belum lama ini.
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — DPRD Kota Pekalongan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.

Langkah ini menjadi landasan hukum baru bagi upaya perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi di wilayah setempat.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menjelaskan bahwa Perda tersebut diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak-hak anak sekaligus memberikan perlindungan hukum dan sosial yang menyeluruh.

Baca Juga:Polres Kendal Kembalikan 62 Remaja, 48 Motor Ditahan 3 Bulan Usai Razia Balap LiarPlt Bupati Pekalongan: HUT RI ke-81 Jadi Spirit Tingkatkan Pelayanan dan Kejar Ketertinggalan

Pemerintah Kota, lanjutnya, juga dituntut untuk memastikan setiap anak yang menghadapi masalah mendapatkan akses perlindungan dari pemerintah dan lingkungan sekitarnya.

“Setelah ditetapkan menjadi Perda, aturan ini perlu segera dikoordinasikan dan disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat. Perlindungan anak juga membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk dengan kepolisian, apabila ada persoalan yang memerlukan penegakan hukum,” ujar Azmi dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab melindungi anak tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa Perda ini secara khusus mengatur persoalan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah maraknya fenomena gelandangan dan pengemis yang kerap melibatkan anak-anak di bawah umur.

“Karena gelandangan dan pengemis ini juga sering terjadi eksploitasi anak. Maka diperlukan penanganan yang menyeluruh agar anak tidak menjadi korban eksploitasi maupun kekerasan,” tegas Afzan.

Dengan disahkannya Perda Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Pekalongan bersama DPRD berkomitmen untuk segera menyusun rencana aksi dan mekanisme implementasi di lapangan, termasuk pembentukan gugus tugas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sosialisasi massal juga akan digalakkan agar seluruh warga memahami hak-hak anak serta sanksi bagi pelanggar ketentuan dalam perda tersebut. (nul)

0 Komentar