KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Kendal, Senin (31/8/2026). Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang serta mencegah potensi penyalahgunaan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 16,63457 gram sabu-sabu, 1.728 butir pil obat keras, serta 343 ball rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan dari 45 perkara selama periode April hingga Agustus 2026.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Pemulihan Aset (PB3R) Kejari Kendal, Risky Fany Ardhiansyah, menjelaskan bahwa barang bukti berasal dari 44 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.
Baca Juga:Praperadilan Pimpinan Padepokan Padang Ati Ditolak PN Pekalongan, Warga Gelar Pasar Jajan GratisHadapi Masalah! Ramalan Keuangan Zodiak Besok 2 September 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
“Dari pidana umum terdiri atas delapan kasus narkotika, 23 kasus Oharda (orang, harta, dan benda), empat kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang), dan sembilan kasus pidana umum lainnya. Sementara pidana khusus mencakup satu kasus pelanggaran cukai,” terang Risky.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara bervariasi sesuai jenis barangnya. Sabu dan obat-obatan keras dihancurkan menggunakan blender lalu dibuang. Rokok ilegal dipotong-potong hingga rusak, sedangkan pakaian dan barang yang mudah terbakar dibakar di wadah khusus agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kepala Kejari Kendal, Salomina Meyke Saliama, menegaskan bahwa kejaksaan bertindak sebagai eksekutor dalam menjalankan amar putusan pengadilan.
“Setiap putusan pengadilan yang sudah inkracht dikembalikan kepada Kejaksaan selaku eksekutor. Pemusnahan ini penting untuk meminimalisasi risiko keamanan, menutup potensi penyimpangan barang bukti, dan memberikan efek jera,” jelas Salomina.
Pemusnahan berlangsung secara terbuka dengan disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kendal, BNNK Kendal, Lapas Kendal, Polres Kendal, serta Kantor Bea Cukai Semarang sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. (fur)
